Palopo

Viral Video Truk Tangki Diberhentikan, Polisi Selidiki Dugaan Penyelundupan Solar Subsidi di Palopo

3571
×

Viral Video Truk Tangki Diberhentikan, Polisi Selidiki Dugaan Penyelundupan Solar Subsidi di Palopo

Sebarkan artikel ini

Palopo, Wijatoluwu.com – Polisi menggagalkan dugaan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang terjadi di kawasan Islamic Center, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo. BBM tersebut diduga hendak didistribusikan secara ilegal oleh PT Bintang Terang 89 sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh aparat kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Dalam rekaman video yang dilihat pada Minggu (1/3/2026), tampak truk tangki milik PT Bintang Terang diberhentikan oleh pihak kepolisian di kawasan tersebut. Pemberhentian itu diduga berkaitan dengan adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada upaya pemindahan atau distribusi solar bersubsidi, sehingga memicu perhatian publik dan aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan lebih lanjut.

Belum diketahui upaya lebih lanjut yang dilakukan oleh pihak kepolisian terkait dugaan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat mengenai status muatan truk tangki maupun pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Sebelumnya Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Dharma, menegaskan pihaknya akan segera melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas PT Bintang Terang “89”. Ia menyebut telah memerintahkan Unit Tipidter untuk mendalami kasus tersebut dari berbagai aspek pelanggaran yang mungkin terjadi.

“Baik, kami akan lakukan penyelidikan dan melihat dari sisi apa pelanggarannya. Nanti Unit Tipidter yang akan menangani dan mendalami kasus ini,” ujarnya, Rabu (25/02/2026).

Dedi juga memastikan tidak akan memberi ruang bagi oknum yang mencoba bermain-main dengan hukum di wilayah Kota Palopo. Menurutnya, laporan masyarakat menjadi dasar kuat bagi kepolisian untuk segera mengambil langkah.

“Ini adalah laporan masyarakat, jadi tentu harus kami tindak lanjuti. Kami tidak akan memberikan ruang gerak bagi siapa pun yang melanggar hukum di Kota Palopo,” jelasnya.

Di sisi lain, Ketua FPH-LR, Feriyanto Luwu Raya, menyatakan pihaknya menerima banyak laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan solar subsidi oleh perusahaan yang tidak terdaftar resmi sebagai transporter Pertamina. Ia bahkan menyinggung adanya indikasi keterlibatan oknum tertentu yang diduga melindungi aktivitas tersebut.

“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas. Jika dibiarkan, ini bisa mencederai kepercayaan publik. Kami siap mengawal dan mengambil langkah lanjutan jika penanganannya tidak serius,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan