Palopo, Wijatoluwu.com — Sat Narkoba Polres Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil mengamankan MA (44), warga asal Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu. MA diamankan lantaran kedapatan mengedarkan Narkotika jenis sabu.
MA berhasil diamankan usai pihak kepolisian mendapatkan informasi keberadaan pelaku disebuah kamar kost di Palopo.
“Pelaku ditangkap di kamar kos setelah personel Satres Narkoba Polres Palopo mendapatkan laporan,” ujar Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi, Sabtu (2/9/2023).
Selain pelaku, Polisi juga menyita barang bukti berupa 7 saset sabu, timbangan digital, alat isap, sumbu, pirex, sendok plastik, korek gas, 50 sachet plastik kosong, dan 2 handphone.
“Sabu dan barang bukti lainnya ditemukan di tupperware berwarna ungu. Pelaku mengakui sabu tersebut miliknya dan saat ini proses lebih lanjut dilakukan,” imbuhnya.