Palopo, Wijatoluwu.com – Polres Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil mengamankan 4 pelaku persetubuhan anak di bawah umur. Selain mengamankan 4 pelaku, polisi masih mengejar 4 orang lainnya yang saat ini berstatus DPO.
Korban sendiri ialah AZ (16), merupakan seorang pelajar yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Salah satu pelaku tidak lain merupakan adalah kekasih korban.
Para pelaku dalam melancarkan aksinya dilakukan di dua tempat yang berbeda, yakni; Bengkel motor, Jalan Ahmad Razak Kelurahan Tompotikka, dan rumah di Jalan Cempaka, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, Jumat (24/1), Sabtu (25/1) dan Minggu (26/1).
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, dalam keterangan rilis yang diterima pada Selasa (28/1/2025), mengatakan bahwa korban sempat dicekoki minuman keras tradisional (Ballo), hingga akhirnya dilakukan persetubuhan secar bergiliran oleh pelaku inisial MR, L, dan A.
“Korban sempat dipaksa meminum ballo sebelum dibawa masuk ke kamar dan disetubuhi secara bergantian MR, L, dan A (DPO),” ungkapnya.
Diketahui pelaku yang saat ini telah diamankan polisi ialah MR (18), A (18), L (20), dan F (18). Selain itu, empat orang lainnya, yakni D, A, Y, dan R, masih dalam pengejaran polisi (DPO).
“Para pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan (3) juncto Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Supriadi.
Lebih lanjut, Supriadi, menyampaikan keprihatinannya atas kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anaknya.
“Kami berharap masyarakat, terutama orang tua, lebih mengawasi kegiatan dan pergaulan anak mereka. Kasus ini menjadi peringatan penting agar kita semua lebih peduli terhadap keselamatan anak-anak, terutama dari ancaman lingkungan yang tidak sehat,” harapnya.
Supriadi juga meminta agar masyarakat segera melaporkan segala bentuk kejahatan terhadap anak ke pihak berwenang. Aparat kepolisian sendiri saat ini masih memburu sejumlah nama yang terlibat dalam kasus tersebut. Mereka juga telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO.
“Kami siap menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak demi menjaga masa depan generasi muda,” imbuhnya.