Palopo, Wijatoluwu.com – Polres Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), telah berhasil menangkap lima orang pelaku tindakan asusila anak di bawah umur. Sementara untuk tiga orang pelaku lainnya hingga kini masih dalam pengejaran Polisi.
Hal ini diungkapkan Kanit PPA Polres Palopo, Ipda Ma’ruf, pada Kamis (30/1/2025). Ia mengatakan bahwa pihaknya saat ini telah mengamankan lima terduga pelaku, dari total delapan orang pemuda yang telah melakukan tindakan asusila ke salah seorang pelajar inisial AZ (16).
Berdasarkan laporan kepolisian, kejadian bermula pada Jumat malam, (24/1/2025), sekitar pukul 23.00 WITA, Saat itu, beberapa pelaku MR, L, A, dan AR (DPO) sedang berkumpul di salah satu bengkel di Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara. MR kemudian menjemput korban dengan alasan ingin bertemu.
“Setibanya di bengkel, korban dipaksa minum empat gelas minuman keras. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 01.00 Wita, korban mengalami mabuk dan diajak ke kamar disuruh buka bajunya,” ucapnya.
Ipda Ma’ruf menjelaskan kasus bermula pada Jumat (24/1/2025), ketika MR yang memiliki hubungan asmara dengan korban menjemputnya dari rumah sang nenek dan membawanya ke bengkel motor.
“MR dan L masing-masing melakukan kekerasan dua kali, sementara A yang saat ini masih DPO satu kali,” tambahnya.
Kejadian serupa kembali berlangsung pada Sabtu, 25 Januari 2025, hingga Minggu, 26 Januari 2025, dengan melibatkan lebih banyak pelaku, termasuk mereka yang berstatus DPO. Korban bahkan sempat dibawa ke rumah salah satu pelaku di Jalan Cempaka, tempat persetubuhan kembali terjadi.
“Para pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan (3) juncto Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Diketahui, Identitas pelaku yang telah diamankan polisi ialah MR (18), A (18), L (20), F (18) dan IH (20). Selain itu, tiga orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi (DPO).