Palopo Darurat Narkoba, Anak Di Bawah Umur Jadi Pengedar

Palopo, Wijatoluwu.com — Kota palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) darurat Narkoba. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin, saat menggelar Pers Rilis pengungkapan kasus narkoba yang diedarkan oleh pelajar belasan tahun.

“Karena melibatkan tiga pelajar, satu umur 17 tahun dan dua lainnya berumur 13 tahun maka kami anggap Palopo ini darurat narkoba,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

Kendati usianya yang masih berumur belasan tahun dan tergolong pelajar, dua orang pengedar tersebut diberlakukan diversi.

“Untuk kasus narkoba yang melibatkan anak di bawah umur, kami melakukan diversi,” katanya.

Selain tiga orang pelajar, Polisi juga mengamankan para pelaku lain yang diduga sebagai pengedar barang haram tersebut. Modus yang dilakukan para pelaku yang masih di bawah umur itu adalah dengan cara ditempel.

“Satres Narkoba Polres Palopo juga meringkus dua pengedar lainnya. Modus ketiga anak di bawah umur ini menjual narkoba dengan cara ditempel,” ungkapnya.

Pada awal bulan September polisi menangkap pengedar inisial AS yang merupakan warga Kabupaten Luwu dengan sejumlah barang bukti yang dimilikinya.

“Pada tanggal 1 September 2023, kami menangkap pengedar inisial AS, warga Kabupaten Luwu, dengan barang bukti 7 saset sabu dengan berat 5.0344 gram,” ujarnya.

Tak berselang lama, Pelaku lain berinisal BS (24) juga berhasil diamankan pihak kepolisian dengan sejumlah barang bukti yang juga ikut diamankan.

“Pada tanggal 8 September 2023, dilakukan penangkapan pengedar inisial BS dengan barang bukti sabu dengan berat 34,2002 gram, 11 saset sabu dengan berat 2,9193 gram,” ungkapnya.

Pelaku mengaku barang haram tersebut didapatkannya dari seorang bandar bernisial DV alias TPS, yang kini sedang dalam pencarian aparat kepolisian.

“Barang haram tersebut dari seorang bandar inisial DV alias TPS yang telah ditetapkan sebagai DPO,” pungkasnya.