Palopo, Wijatoluwu.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), bakal menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang mengandung unsur kampanye. Dalam penertiban tersebut, Bawaslu Palopo akan melibatkan beberapa pihak-pihak terkait.
“Kita bersama Satpol PP dan jajaran kami dibawa akan menertibkan baliho-baliho yang mengandung unsur kampanye,” kata Ketua Bawaslu Palopo Khaerana kepada Wija To Luwu, Sabtu (4/11/2023).
Khaerana menyebut tiga unsur tersebut termuat dalam surat Imbauan Bawaslu RI Nomor 774/PM/K1/10/2023 huruf D nomor 2 poin 1,2 dan 3.
“Kalau ada unsur (Coblos Nomor Urut, Simbol/Gambar Paku dan materi muatan lain yang mengandung ajakan) seperti itu, akan ditertibkan nanti,” jelasnya.
Selain baliho yang mengandung tiga unsur ajakan tersebut, Bawaslu Palopo juga akan menertibkan baliho yang sosialisasi yang terpasang di rumah ibadan dan sekolah.
“Kalaupun ada baliho yang tidak mengandung tiga unsur ini, tapi dipasang di tempat ibadah dan tempat pendidikan, itu juga akan diturunkan karena memasang di tempat-tempat yang dilarang,” tuturnya.
Pihaknya juga telah merapatkan hal demikian bersama sejumlah ketua partai politik dan pihak terkait. Lebih jauh Khaerana mengatakan akan memulai penertiban tersebut pada hari Selasa (7/11) mendatang.
“Kita kemarin sudah adakan rakor dengan ketua-ketua partai se-Kota Palopo dan juga dinas terkait seperti dinas lingkungan hidup, satpol PP, Dinas Perhubungan dan menyepakati penertiban yang akan dilakukan di tanggal 7 (November 2023),” ungkapnya.