Palopo, Wijatoluwu.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo tengah menyelidiki dugaan pelanggaran administrasi terkait pencalonan Farid Kasim sebagai calon Wali Kota Palopo. Penelusuran ini dilakukan menyusul adanya informasi awal yang mencurigai ketidaksesuaian dokumen dalam proses pencalonan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Palopo, Widianto Hendra, menyatakan bahwa hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya pelanggaran administratif.
“Nama yang terdaftar di Silon adalah Farid Kasim, bukan Farid Kasim Judas. Kami tidak menemukan pelanggaran terkait hal tersebut,” ujar Widianto, Jumat (9/5/2025).
Sebelumnya, media sosial ramai memperbincangkan perbedaan nama antara KTP atas nama Farid Kasim Judas dan nama yang tercantum di ijazah, yang memicu dugaan penggunaan dokumen palsu.
“KTP yang beredar di Facebook tercantum nama Farid Kasim Judas, berbeda dengan yang ada di ijazah. Laporan yang kami terima menyebutkan adanya dugaan pemalsuan, baik terhadap KTP maupun ijazah. Namun setelah ditelusuri, dugaan tersebut tidak terbukti,” jelasnya.
Bawaslu juga telah berkoordinasi dengan KPU dan administrator Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk memverifikasi kesesuaian data.
“Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa data yang masuk di Silon tidak menunjukkan perbedaan antara nama di KTP dan ijazah,” kata Widianto.
Tak hanya itu, Bawaslu turut berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk memastikan keabsahan dokumen identitas yang digunakan.
“Kami juga melakukan pengecekan ke Dukcapil. KTP atas nama Farid Kasim yang terdaftar di Silon dipastikan sah dan resmi dikeluarkan oleh Dukcapil,” pungkasnya.