PALOPO, WIJATOLUWU.COM – Polemik seputar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwalkot Palopo kembali mencuat usai pernyataan Ketua KPU Sulsel, Hasbullah. Dalam pernyataan itu, Hasbullah menyebut rekomendasi Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi pasangan calon Naili-Akhmad Syarifuddin (Ome) tidak disertai sanksi maupun arahan spesifik terhadap apa yang harus dilakukan KPU.
“Bawaslu hanya menyampaikan ada pelanggaran administrasi, tapi tidak menentukan bentuk sanksinya,” ujar Hasbullah di hadapan massa aksi saat unjuk rasa di Kantor KPU Palopo, Senin (14/4/2025).
Ia menyebut, KPU Palopo memang telah menerima rekomendasi dari Bawaslu, namun berbeda dari rekomendasi sebelumnya, kali ini tidak ada penjabaran lanjutan yang bisa dijadikan acuan tindakan. KPU pun meminta telaah hukum sebagai bentuk tindak lanjut.
“Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Palopo, hanya meminta telaah hukum dari KPU,” jelasnya.
Pernyataan tersebut kemudian diklarifikasi langsung oleh Bawaslu Kota Palopo melalui Ardiansah Indra Panca Putra selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H).
“Pernyataan tersebut benar adanya. Namun perlu dipahami bersama, berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan dan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, Bawaslu hanya dapat memberikan rekomendasi atas pelanggaran administrasi,” tegas Ardiansah, Selasa (15/4).
Ia merujuk Pasal 34 yang menjelaskan bahwa Bawaslu kabupaten/kota hanya memberikan rekomendasi terhadap laporan atau temuan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan. Rekomendasi itu disampaikan kepada KPU melalui Formulir Model A.14 sesuai ketentuan.
“Sekali lagi, kami tidak punya kewenangan untuk memberikan sanksi atau arahan yang spesifik terhadap apa yang harus dilakukan KPU. Justru ketika kami lakukan hal tersebut, itulah tindakan yang tidak berkepastian hukum karena tidak ada legal standing-nya,” ujar Ardiansah.
Menurutnya, justru KPU Palopo dalam hal ini di bawah arahan KPU Provinsi Sulawesi Selatan perlu membaca kembali regulasi yang ada. Ia menyebut Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024 serta Keputusan KPU Nomor 1531 Tahun 2024 sebagai pedoman yang jelas dalam penyelesaian pelanggaran administrasi.
“Silakan dibaca Pasal 4 dan 5 dalam PKPU 15/2024, serta Keputusan KPU Nomor 1531 Tahun 2024 tentang pedoman teknis penyusunan dokumen hukum penanganan pelanggaran administrasi dan sengketa pemilihan,” lanjutnya.
Ardiansah pun berharap seluruh proses penyelenggaraan PSU Pilwalkot Palopo tetap berjalan dalam sinergi kelembagaan yang harmonis dan sesuai regulasi.
“Harapan saya dalam penyelenggaraan PSU Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, sinergitas dan harmonisasi kelembagaan tetap di bawah payung peraturan perundang-undangan. Prinsip saya dalam menegakkan keadilan, potensi dibenci itu konsekuensi, tapi kepastian hukum itu harga mati,” pungkasnya.