Buntut Masalah Lahan Islamic Center, Pengacara Pemkot Palopo Layangkan Somasi Kepemilikan Sertifikat

Palopo, Wijatoluwu.com — Walikota Palopo, H.M Judas Amir, melayangkan somasi kepada mantan Sekda Palopo Martin Jaya, dan Pembina Yayasan Islamic Center Datok Sulaiman (ICDS) Palopo Andi Mudzakkar. Keduanya ditegur terkait kepemilikan sertifikat lahan Islamic Center Palopo.

“Kenapa kemudian kita somasi karena kita ingin melihat ini baik agar disadari. Somasi yang dilakukan bukan untuk merusak tapi ingin membangun kesadaran,” ucapnya pada konferensi pers, Selasa (9/5/2023).

IKLAN

Ia mengaku telah berinisiatif mengajak masyarakat untuk berdiskusi. Kendati begitu menurutnya, jika ada yang keliru, ia meminta dasar hukum hal tersebut jika dinyatakan melanggar.

“Bukankah kita sudah mengajak masyarakat untuk selalu diskusi bersama jika ada yang dianggap salah tunjukkan Undang-undang dan pasal berapa yang dilanggar baru kita diskusikan,” jelas Judas.

Walikota dua periode ini juga mengingatkan kepada seluruh pihak untuk tidak mengambil aset milik negara maupun daerah untuk digunakan sebagai kepentingan pribadi.

“Kita tidak boleh mengambil barang milik negara tersebut untuk kepentingan pribadi hal ini tentu kita konfirmasi kembali karena kita negara hukum jangan berbicara yang tidak ada dasar hukumnya,” tegasnya.

Judas meminta agar pihak terkait membuktikan kepemilikan lahan Islamic Center sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi Siapa yang berani buktikan bahwa dirinya pemilik lahan tersebut,” imbuhnya.

Sementara Pengacara Pemkot (Palopo), Hisma Kahman, SH., MH menyampaikan bahwa, somasi itu merupakan cara yang efektif kepada calon tergugat yang bersengketa kepada seseorang dilakukan sebelum masuk ke pengadilan.

“Sebagai pemerintah yang bijak memberikan peringatan hukum untuk mengembalikan dokumen atau barang yang bukan haknya atau tidak memiliki kewenangan untuk menyimpan nya,” kata Hisma.

Ia mengaku bahwa permasalahan tersebut belumlah masuk ke rana pengadilan sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan. Pemkot Palopo kata dia (Hisma) bahkan beritikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Persoalan ini belum masuk ke pengadilan, bahkan belum ada tersangka. Sehingga pemerintah kota Palopo beritikad baik,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan alasan mengeluarkan somasi dikarenakan mantan Sekda Palopo, Martin Jaya memberikan hak kepada orang yang menurut Pemerintah Kota Palopo tidak mempunyai hak atas kepemilikan lahan tersebut.

“Kenapa kita memberi kan dua somasi? pertama untuk Martin Jaya karena awalnya beliau yang menyimpan barang, kemudian secara melawan hukum memberikan kepada orang yang tidak berhak,” pungkasnya.