Luwu, Wijatoluwu.com — Tak terima dianiaya, S Terlapor kasus dugaan pelecehan seksual melaporkan oknum polisi ke Propam Polres Luwu pada Senin (10/7/2023). S didampingi tim dari LBH Bumi Sawerigading dan diterima oleh penyidik propam Andi Arham.
S dalam laporannya mengadukan oknum penyidik di unit PPA Polres Luwu dengan inisial AS, selain AS masih ada salah seorang lagi kini sedang diidentifikasi.
“Oknum inisial AS ini menganiaya S diruang Kanit PPA dan disaksikan oleh Kanit PPA pada saat dilakukan interogasi,” ucap Mustakim, Selasa (11/7/2023).
Berikut Pernyataan LBH Bumi Sawerigading:
Bahwa dari serangkaian peristiwa kekerasan dan intimidasi serta penahanan, sekalipun menurut penjelesan pihak kepolisian bahwa S hanya diamankan selama 4 hari lamanya (2 hari di Polsek bupon dan 2 hari di Polres Luwu) yang dialami oleh S di Mapolres Luwu,
Kami dari LBH Bumi Sawerigading mewakili S sebagai klien kami berdasarkan Surat Kuasa No: 014/SK-PID/VI/2023 secara tegas menyatakan sikap sebagai berikut:
- Bahwa Tugas Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
- Bahwa tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi terhadap S merupakan tindakan main hakim sendiri, hal ini perbuatan yang dilarang dan kami mensinyalir telah menyalahi aturan yang berlaku. Merujuk Peraturan Kapolri (Perkap) No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Republik Indonesia pasal 11 ayat 1 bahwa setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan :
a. Penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum;
b. Penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan; dan
g. Penghukuman dan tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum
- Bahwa kami menuntut penegakan hukum terhadap anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran hukum dan HAM
- Bahwa terhadap terduga kami minta untuk dilakukan demosi, termasuk terhadap Kapolres Luwu, Kasat Reskrim dan Kanit PPA sebagai pimpinan yang bertanggungjawab atas tindakan anggotanya.
- Bahwa kami berharap Polri yang mengusung slogan Polri Presisi tidak hanya sekedar menjadi jargon, namun juga benar-benar diterapkan dalam bertugas