Luwu, Wijatoluwu.com — HR (26) warga Desa Patedong Selatan, Kabupaten Luwu, ditangkap satuan Resmob Polres Palopo. HR ditangkap lantaran terlibat kasus pencurian di Jalan Merdeka Selatan, Kelurahan Senga, Luwu.
“Pelaku HR telah melakukan pencurian di salah satu warung yang terletak di Jalan Andi Bintang, Kelurahan Mungkajang, Kota Palopo,” kata Kabid Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Sabtu, (17/06).
Dia menyebut jika pelaku mencuri puluhan tabung gas hingga membuat korban mengalami kerugian belasan juta.
“Pelaku berhasil mencuri sebanyak 58 tabung gas elpiji 3 kg. Korban mengalami kerugian hingga Rp 13 juta,” jelasnya.
Supriadi menjelaskan, pelaku masuk ke dalam warung korban dengan merusak rantai gembok pada gudang korban. Setelah berhasil merusak gembok gudang, HR kemudian mengambil 58 tabung gas elpiji 3 kg secara sepihak.
“Sejauh ini, kami telah mengamankan 30 tabung gas LPG 3 kg. Sementara sisanya, telah dijual oleh HR dan kami sedang berusaha mencarinya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kini pelaku ditahan di Mapolres Palopo guna untuk menjalani proses lebih selanjuT.