Diduga Edarkan Sabu, Pemuda Kelurahan Marobo Kecamatan Sabbang Dibekuk Polisi

Luwu Utara, Wijatoluwu.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Luwu Utara berhasil mengungkap kembali kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku berinisial Er (29) ditangkap di Lingkungan Nusa, Kelurahan Marobo, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara.

IKLAN

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di kediamannya di Lingkungan Nusa, Kelurahan Marobo, Kecamatan Sabbang. Senin (25/03/24) sekitar pukul 14.30 Wita.

Dari tangan Er, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 10 sachet sabu dengan berat 2,52 gram yang menggunakan plastik klip bening serta 1 unit handphone merek Nokia warna putih.

Berdasarkan informasi dari masyarakat tersangka ditangkap setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Opsional Sat Resnarkoba Polres Luwu Utara, yang dipimpin oleh Kasat Narkoba, Akp Muh. Jayadi.

“Pelaku berhasil kami amankan berkat informasi dan laporan masyarakat dan kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Polres Luwu Utara” ucap Iptu Jayadi saat ditemui diruang Kerjanya, Selasa (26/3/2024).

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Polres Luwu Utara dan kami tidak akan mentolerir siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba,” tegasnya

Diketahui Pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.