Palopo, Wijatoluwu.com – Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana, mengungkap hasil penelusuran terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh calon Wali Kota Palopo, Naili Trisal. Salah satu temuan utama adalah ketidaksesuaian dokumen pajak yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan data yang tercatat di kantor pajak resmi.
“Terkait rekomendasi pelanggaran administrasi syarat calon, salah satu indikasinya adalah keabsahan dokumen yang seharusnya dikeluarkan oleh instansi berwenang, dalam hal ini kantor pajak Jakarta Utara,” ujar Khaerana, Kamis (8/5/2025).
Ia menjelaskan, terdapat dua lokasi yang tercatat sebagai tempat pembayaran pajak atas nama Naili Trisal, yakni Palopo dan Jakarta Utara. Namun, setelah dilakukan penelusuran, ditemukan perbedaan antara dokumen yang diserahkan ke KPU dan data dari kantor pajak Jakarta Utara.
“Memang terdaftar di dua tempat, Palopo dan Jakarta Utara. Namun, berdasarkan hasil penelusuran kami dan dokumen yang kami terima dari kantor pajak Jakarta Utara, terdapat perbedaan dengan yang diserahkan ke KPU,” jelasnya.
Khaerana menambahkan, dokumen yang diserahkan ke KPU bertanggal Februari, sedangkan data dari kantor pajak menunjukkan tanggal 6 Maret. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa dokumen tersebut telah diedit.
“Kalau tidak salah, dokumen di KPU bertanggal Februari. Sementara, data dari kantor pajak menyebutkan 6 Maret. Ini mengindikasikan kemungkinan adanya pengeditan pada dokumen pajak,” ungkapnya.
Ia menegaskan, tidak akan menjadi persoalan jika dokumen asli dari kantor pajak yang diserahkan. Namun, dokumen yang masuk ke KPU diduga bukan salinan resmi.
“Seharusnya tidak ada masalah jika dokumen asli dari kantor pajak yang dimasukkan. Persoalannya, yang diserahkan bukan dokumen resmi,” tuturnya.
Khaerana menekankan bahwa permasalahan utama bukan pada pembayaran pajak, melainkan pada keaslian dokumen yang dilampirkan sebagai bukti administrasi.
“Mereka memang membayar pajak. Namun, masalahnya terletak pada dokumen yang diserahkan ke KPU yang diduga telah diedit dan berbeda dengan data resmi di kantor pajak,” pungkasnya.