Palopo, Wijatoluwu.com — Ketua KPU Palopo, Abbas Johan menyarankan untuk dilakukannya uji materi antara PKPU dan Surat Dinas yang dikeluarkan oleh KPU RI. Menurutnya surat dinas tersebut berdasarkan petunjuk teknis yang dikeluarkan KPU RI.
“Kalau memang dianggap bertentangan dari surat dinas dan PKPU, maka perlu dilakukan uji materi di pengadilan umum, karena Surat Dinas petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh KPU RI merupakan perintah yang wajib dilaksanakan,” tambahnya.
Sementara itu, Ikhlas Wahyu sebagai Pelapor mengungkapkan, surat edaran KPU RI telah mengenyampingkan format yang ada di PKPU 7.
“Artinya bahwa, KPU telah mengenyampingkan format yang telah ditetapkan dalam PKPU 7, yang dimana mencantumkan alamat lengkap pemilih,” tutup Ikhlas Wahyu.
Selain mendengarkan jawaban KPU Palopo, majelis sidang juga mendengarkan keterangan para saksi dari pelapor maupun terlapor.
Diketahui Sidang selanjutnya, akan digelar dengan mendengar keterangan ahli.