Luwu Utara, Wijatoluwu.com – Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Simpurusiang Kabupaten Luwu Utara, Bustani, S.S, diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap tiga orang karyawannya tanpa memberikan uang pesangon.
Tindakan ini menuai sorotan karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu dari tiga karyawan yang di-PHK mengungkapkan bahwa keputusan pemberhentian kerja dilakukan secara sepihak dengan dalih restrukturisasi organisasi, tanpa disertai kompensasi sebagaimana mestinya.
“Kami bertiga di-PHK tanpa uang pesangon. Saat kami minta hak kami, Direktur beralasan tidak ada anggaran untuk membayar pesangon,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum mereka diberhentikan, pihak manajemen justru telah merekrut sejumlah karyawan baru yang mereka sendiri sempat diminta untuk melatih.
“Sebelum kami di-PHK, sudah ada enam karyawan baru masuk. Kami bahkan diperintahkan untuk mengajarkan mereka sesuai jabatan kami,” tambahnya.
Mereka menegaskan tidak keberatan dengan keputusan PHK tersebut, namun menuntut agar hak mereka berupa pesangon dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kami tidak mempermasalahkan PHK, tapi setidaknya pesangon kami dibayar sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) dan PP No. 35 Tahun 2021,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Perusda, Bustani, S.S, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa ketiga karyawan tersebut tidak berhak atas pesangon, dengan alasan status kepegawaian dan kondisi keuangan perusahaan.
“Mereka bukan karyawan tetap dan kondisi keuangan kantor juga tidak memungkinkan untuk memberikan pesangon,” kata Bustani.
Ia juga membantah telah merekrut enam orang, dan menyebut hanya ada lima karyawan baru yang diterima.
“Hanya lima orang yang kami terima. Kami butuh tenaga baru agar perusahaan bisa lebih berkembang,” tandasnya.