Diduga Markup, Kejari Palopo Selidiki Pembangunan Miniatur Ka’bah Masjid Agung

Palopo, Wijatoluwu.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan meminta Kejaksaan Negeri Palopo menindak lanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan mark up pembangunan miniatur Ka’bah masjid agung Luwu-Palopo yang menggunakan anggaran APBD kurang lebih 5 M.

“Iya benar, ada laporan yang ditujukan ke Kejati dan disampaikan ke kami (Kejari) di Palopo,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Palopo Stanislaus Yoseph, Kamis (3/11).

Pembangunan miniatur Ka’bah tersebut diketahui menggunakan dana APBD yang berkisar 5 Milyar. Dari hasil keterangan laporan masyarakat ke Kejati Sulsel, adanya dugaan markup pada pembangunan miniatur Ka’bah tersebut.

“Ada laporan pengaduan masyarakat dan diteruskannya ke kami karena locusnya di Palopo. Tentang itu miniatur Ka’bah yang memakai anggaran 5 M ada dugaannya markup,” jelasnya.

Hingga kini pihaknya masih melakukan serangkaina penyelidikan dan pengumpulan data untuk mengungkap kebenaran informasi yang diterima pihaknya.

“Dugaan ini masih kita selidiki. Kami masih melakukan pengumpulan data dan keterangan,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari Dinas PUPR Kota Palopo, Harianto terkait informasi yang beredar.

Simak Penjelasan Al-qur’an
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil,” (QS. An Nisaa’: 29).