Palopo, Wijatoluwu – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kota Palopo bersama PLN dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palopo mengungkap dugaan ketidaksesuaian data terkait Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Legislator DPRD Palopo menilai adanya selisih laporan antara PLN dan Bapenda, yang memunculkan pertanyaan soal transparansi dan akuntabilitas.
Legislator PAN, Siliwadi, dalam RDP yang digelar pada Rabu (22/1/2025), menyampaikan kekhawatirannya terkait laporan yang diterima. Ia meminta PLN memberikan data yang lebih jelas untuk memastikan kebenaran laporan tersebut di tahun 2024.
“Saat RDP, data pemakaian dan penerimaan pajak yang dilaporkan PLN berbanding terbalik dengan jumlah pelanggan. Ini memunculkan dugaan adanya selisih dan kurangnya transparansi,” ujar Siliwadi.
Senada dengan itu, Cendrana Saputra Martani (CSM), Legislator Demokrat, mempertanyakan laporan pajak sebesar Rp18 miliar yang disampaikan PLN ke Bapenda. CSM menambahkan, jika laporan itu tidak sesuai dengan data faktual, PLN harus bertanggung jawab
“Kami ingin memastikan apakah Rp18 miliar yang dilaporkan PLN sudah by data? Ini menyangkut hak masyarakat. Jangan sampai laporan tersebut hanya berdasarkan asumsi. Kami butuh data riil. Jika ada ketidaksesuaian, apakah PLN siap bertanggung jawab?” tegasnya.
Selain itu, Taming Somba dari Gerindra juga turut mengingatkan pentingnya sinkronisasi data antara PLN dan Bapenda agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Yang dibutuhkan adalah data yang akuntabel dan transparan, sehingga tidak ada persepsi liar,” katanya.
Kepala Bapenda Palopo, Rahmatiah, menjelaskan bahwa pihaknya hanya menerima Rp17 miliar lebih dari total Rp18 miliar yang dilaporkan PLN.
“Kami tidak tahu apakah Rp18 miliar itu sudah termasuk biaya administrasi atau lainnya. Hal ini perlu dipertanyakan lebih lanjut ke PLN,” ungkap Rahmatiah.
Menanggapi hal tersebut, Manajer PLN ULP Palopo, Kurnia Jaya, menyatakan bahwa perbedaan tersebut kemungkinan hanya masalah teknis.
“Ini hanya soal laporan bulanan. Kami akan mencocokkan data dan memastikan sinkronisasi dengan Bapenda. Jika ada kekeliruan, kami akan segera memperbaiki,” katanya.
Sementara itu salah satu pelanggan listrik bernama Ruslan, mengapresiasi langkah DPRD dalam memanggil PLN dan Bapenda. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui pengelolaan pajak 10 persen yang dipungut dari penggunaan listrik.
“Sebagai pelanggan, saya sering membeli token Rp50 ribu dua kali seminggu. Apakah pajak 10 persen itu dihitung dengan benar? Jika ada selisih laporan antara PLN dan Bapenda, ini perlu diusut tuntas agar masyarakat tidak dirugikan,” katanya.
Ruslan juga mendesak agar aparat penegak hukum dilibatkan jika ditemukan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan PPJ.
“Pajak ini untuk kepentingan masyarakat, jadi transparansi adalah hal yang wajib,” pungkasnya.