Luwu Utara, Wijatoluwu.com – Dana Transfer Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Kabupaten Luwu Utara tahun 2025 dipangkas oleh Pemerintah Pusat.
Pemangkasan ini terkait dengan kebijakan efisiensi anggaran yang dicanangkan presiden Prabowo Subianto.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Luwu Utara Ir. Baharuddin Nurdin, MM menjelaskan bahwa pemangkasan dana transfer untuk Luwu Utara yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tersebut berdasarkan keputusan menteri keuangan (KMK), nomor 29 tahun 2025.
“Jumlah anggaran yang dipangkas tersebut kurang lebih Rp 77 Miliar, dari total Dana Transfer Rp 1 Triliuan, yakni Dana Alokasi Khusus (DAU) sekitar Rp 25 Miliyar dan infrastruktur Rp 52 Miliar ” kata Baharuddin Nurdin, Kamis (6/3/2025) kemarin.
Meski demikian, mantan Plt Sekda itu mengatakan, pemotongan anggaran tersebut tidak berdampak pada item kegiatan yang lain. Kegiatan yang tidak terkait dengan pemotongan tetap berjalan dengan baik.
“Diluar dari dua item yang dipangkas kurang lebih 77 Miliyar tetap berjalan”.
jelas Ir Baharuddin Nurdin.
Namun, ia berharap, pemerintah pusat bisa segera merealisasikan Dana Bagi Hasil (DBH) yang saat ini sementara dicanangkan.
“Kita berharap DBH pusat yang sementara dicanangkan, atau hak kita sebagai pemda dari dana hasil pajak maupun bagi hasil sumber daya alam segera direalisasikan. Karena kita bayar gaji itu setiap bulan baik PPK dan PNS, totalnya 33 miliyar. Kebutuhan kita banyak, tapi kembali lagi kepada kondisi keuangan kita,” harapnya.