LUWU, Wijatoluwu.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam program bantuan bedah rumah di Desa Cimpu Utara mencuat setelah Kepala Desa dan seorang operator berinisial E dituding meminta uang sebesar Rp50 ribu kepada warga.
Pungutan tersebut diduga berkaitan dengan proses pelolosan berkas pengajuan bantuan bedah rumah.
Menanggapi tudingan itu, Kepala Desa Cimpu Utara, Muhammad Ali, membantah keras adanya praktik pungli. Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada instruksi ataupun tindakan meminta uang kepada warga seperti yang telah diberitakan di media.
“Itu tuduhan yang tidak betul. Justru operator kami turun melakukan pendataan untuk memastikan warga yang benar-benar berhak menerima bantuan,” ujarnya saat ditemui diruang kerjanya, Senin (30/3/2026).
Ia menjelaskan, dari hasil pendataan sementara, terdapat 11 warga yang direkomendasikan sebagai penerima bantuan bedah rumah.
“Kami sementara merekomendasikan 11 warga yang layak menerima bantuan, dan tidak ada pungutan seperti yang dituduhkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut program bedah rumah di desanya telah berjalan dalam beberapa tahap. Pada tahap sebelumnya, Desa Cimpu Utara memperoleh delapan unit bantuan yang seluruhnya telah tersalurkan.
“Pendataan kali ini merupakan tahap keempat. Sebagai pemerintah desa, kami berupaya agar aspirasi warga didengar dan bantuan tepat sasaran,” pungkas Kepala Desa.
Dengan adanya tuduhan yang tidak berdasar, ia khawatir bantuan tersebut akan dipermasalahkan dan menghentikan program ini.
“Ini telah menjadi komitmen saya sebagai kepala desa, kami di desa hanya memfasilitasi dan merekomendasikan hasil pendataan tersebut, tidak ada janji atau pungutan. itu merupakan tudahan yang sangat tidak berdasar,” tambahnya.
Terpisah, operator Desa berinisial E menjelaskan tidak pernah melakukan pungutan liar. Ia mengaku bahwa hanya melakukan pendataan dan menawarkan biaya materai untuk kelengkapan berkas bantuan bedah rumah.
“Saya hanya datang mendata. Tidak ada unsur paksaan, saya hanya menawarkan materai untuk memudahkan kelengkapan berkasnya dan tidak memaksa masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, enam warga yang hadir dalam pertemuan di kantor desa mengaku tidak pernah dipaksa memberikan uang. Mereka menyebut pemberian tersebut bersifat sukarela.
“Tidak ada paksaan. Kami memberi dengan ikhlas, bahkan sebagai bentuk apresiasi atas upaya pendataan yang dilakukan,” ungkap salah satu warga.
Warga juga menilai proses pendataan yang dilakukan aparat desa merupakan langkah positif, mengingat masih banyak warga yang dinilai layak menerima bantuan bedah rumah.
“Ini hal yang baik. Selama ini desa kami sering mendapat bantuan dan tidak pernah ada masalah,” tambahnya.








