Palopo, Wijatoluwu.com – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bendahara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, terus mendapat perhatian. Hingga kini, Polres Palopo telah memeriksa 10 saksi, termasuk pimpinan dan sekretaris Bawaslu, dalam penyelidikan terkait penggelapan dana sebesar Rp 156 juta.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayid Ahmad, menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung. Gelar perkara untuk menuju tahap penyidikan dijadwalkan pada Januari 2025.
“Kami telah memeriksa 10 saksi terkait, yakni pimpinan Bawaslu dan sekretaris. Untuk hasil investigasinya, kami masih menunggu sehingga di bulan Januari 2025 nanti kami akan memasukkan gelar perkara untuk menuju tahap penyidikan,” kata AKP Sayid Ahmad, Selasa (31/12/2024).
Pihak kepolisian sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang menikmati aliran dana yang digelapkan. Hal ini akan menjadi fokus utama dalam tahap penyidikan.
“Nanti di tahap penyidikan baru diketahui apakah ada pihak-pihak lainnya yang menikmati aliran dana yang digelapkan ini ataukah hanya untuk peruntukan pribadi,” tambah Sayid Ahmad.
Dugaan korupsi melibatkan dana operasional Panwaslu di 9 kecamatan di Kota Palopo. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 4,19 miliar. Berdasarkan penyelidikan awal, mantan Bendahara Bawaslu berinisial R diduga menggelapkan Rp 156 juta untuk kepentingan pribadi.
“Pelaku gunakan itu untuk kepentingan pribadinya dan tidak tersalur ke masing-masing Panwascam di 9 kecamatan,” ungkap Sayid Ahmad.
Sebagian besar pagu anggaran telah tersalurkan untuk kegiatan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), sesuai audit yang dilakukan oleh inspektorat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan.
“Untuk yang lainnya, pagu anggaran ini sudah tersalurkan karena itu untuk kegiatan masing-masing Panwascam sesuai dengan hasil akhir yang dilakukan oleh inspektorat dari Bawaslu Provinsi,” imbuhnya.