Luwu Utara

Kejari Luwu Utara Musnahkan Barang Bukti Puluhan Perkara Tipidum, Terbanyak adalah Narkotika

903
×

Kejari Luwu Utara Musnahkan Barang Bukti Puluhan Perkara Tipidum, Terbanyak adalah Narkotika

Sebarkan artikel ini

Luwu Utara, Wijatoluwu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum (Tipidum).

Dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Rabu (25/06/2025).

Giat ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Utara, Rudhy Parhusip, S.H., M.H., bersama jajaran.

Dihadiri oleh pihak Pengadilan Negeri Masamba, Radhingga Dias, S.H., Rutan Kelas II B Masamba, Muhammad Akbar, S.Kom., M.H., Polres Luwu Utara, Ipda Haeruddin, Dinas Kesehatan Luwu Utara, Andi Bahtiar, M.M.Kes, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Kajari Rudhy Parhusip menyampaikan bahwa giat tersebut, merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan bersama dengan seluruh jajarannya, khususnya terkait fungsi pelaksanaan kewenangan Penuntut Umum sebagai Eksekutor dalam perkara Tindak Pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).

“Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan hari ini, merupakan bagian dari kewenangan Jaksa pada Pasal 270 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Rudhy Parhusip.

“Tidak hanya melaksanakan putusan terkait dengan pidana badan, melainkan juga melaksanakan pemusnahan barang bukti sesuai dengan amar putusan pengadilan demi tuntasnya penanganan suatu perkara secara penuh,” sambungnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni Narkotika jenis Sabu sebanyak 22 perkara dengan berat Netto 15,1508 gram, 9 perkara KAMNEGTIBUM dan TPUL (Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya), perkara dengan jumlah keseluruhan Obat 6.611 butir, serta 2 perkara OHARDA (Orang dan Harta Benda). Jumlah keseluruhan, 33 perkara.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian percepatan penuntasan penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Luwu Utara, sekaligus guna memberikan kepastian hukum terhadap penyelesaian suatu perkara pidana,” terangnya (*)

Tinggalkan Balasan