Kisruh Lahan Islamic Center, Pemkot Palopo dan Andi Mudzakkar Sama-Sama Miliki Sertifikat

Palopo, Wijatoluwu.com — Andi Mudzakkar dengan tegas mengatakan lahan Islamic Center Palopo milik yayasan. Mantan Bupati Luwu dua periode ini mempertegas bahwa lahan tersebut bukan milik Pemkot Palopo maupunPemkab Luwu.

Ia juga memperlihatkan foto sertifikat asli lahan Islamic Center Palopo kepada jaksa. Selain foto sertifikat, Cakka juga memperlihatkan kwitansi pelunasan lokasi Islamic Center atas lahan milik Sangiang Zakaria.

IKLAN

Lahan ber sertifikat Nomor 13 GS No 1646/1979 tanggal 10 Juli 1979 dengan nilai Rp 56.304.500, dibayar oleh panitia pembangunan lahan Islamic Center dan diterima oleh Ir H Makmur Fatta Zakaria.

“Saya juga memperlihatkan dokumen penyerahan aset dari Pemkab Luwu ke Pemkot Palopo. Pada dokumen tersebut tertulis keterangan bahwa lahan Islamic Center bukan milik Pemkab Luwu,” kata Cakka.

Sementara Pemkot Palopo melalui Kabag Hukum Pemkot Palopo, Subair membantah pernyataan mantan Bupati Luwu itu. Subair menegaskan, bahwa lahan Islamic Center merupakan milik Pemkot Palopo yang diperuntukkan untuk Islamic Center.

“Dasar hukum Pemkot adalah sertifikat yang dikeluarkan Pertanahan,” tegas Subair.

Kisruh IC sendiri berawal dari proyek pembangunan sekolah Islam yang dibangun oleh Pemerintah Kota Palopo di atas lahan Islamic Center.

Untuk diketahui, Pemkot bersama dengan DPRD Palopo pada tahun 2022 menyetujui sejumlah proyek Multi Year. Proyek yang dimaksud diantaranya revitalisasi kawasan Islamic Center sebesar Rp 50.042.400.000.

Adapun pemanggilan Cakka tertuang dalam Surat Nomor B.04/P.12/Dek.4/01/2023 per tanggal 9 Januari 2023. Perihal permintaan keterangan sebagai selaku salah satu pembina dalam Yayasan Islamic Center Datok Sulaiman Palopo. (rls)