KPU Luwu Utara Umumkan Daftar Calon Sementara Pada Pemilu Tahun 2024

Luwu Utara, Wijatoluwu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
Jumat (18/8/2023).

Pengumuman DCS berdasarkan ketentuan pasal 70 peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota KPU Kabupaten Luwu Utara mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara dan persentase keterwakilan perempuan dalam daftar calon sementara sebagaimana terlampir.

IKLAN

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Luwu Utara, Ummung Kallang mengatakan, tujuan pengumuman ini supaya masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota yang tercantum dalam daftar calon sementara dari tanggal 19 sampai 28 Agustus 2023.

“Masukan dan tanggapan masyarakat bisa dikirim melalui, website infopemilu.kpu.go.id. dan juga melalui email : tekniskpuluwuutara@gmail.com. Atau membawa langsung ke Kantor KPU Kabupaten Luwu Utara di Kompleks Perkantoran Gabungan Dinas Jl. Simpurusiang Masamba,” ucap Ummung Kallang kepada awak media. Sabtu (19/8/2023).

Ia juga menuturkan, Daftar Calon Sementara (DCS) bacaleg Partai Politik.

“Daftar total bacaleg 375 dari 13 Partai Politik, memenuhi syarat (MS) 372 dan 3 bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS),” ungkapnya

Daftar sementara bacaleg DPRD Kabupaten Luwu Utara dari:

  • Partai Kebangkitan Bangsa
    (PKB), keterwakilan Laki-laki 23
    dan Perempuan 12.
  • Partai Gerakan Indonesia Raya
    (Gerindra), keterwakilan Laki-laki
    23 dan Perempuan 12.
  • Partai Demokrasi Indonesia
    Perjuangan (PDI Perjuangan),
    keterwakilan Laki-laki 23 dan
    Perempuan 12.
  • Partai Golongan Karya (Golkar),
    keterwakilan Laki-laki 21 dan
    Perempuan 14.
  • Partai NasDem, keterwakilan
    Laki-laki 23 dan Perempuan 12.
  • Partai Gelombang Rakyat
    Indonesia (Gelora), keterwakilan
    Laki-laki 17 dan Perempuan 10.
  • Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
    keterwakilan Laki-laki 19 dan
    Perempuan 15.
  • Partai Hanura, keterwakilan
    Laki-laki 19 dan Perempuan 12.
  • Partai Amanat Nasional (PAN),
    keterwakilan Laki-laki 22 dan
    Perempuan 13.
  • Partai Bulan Bintang (PBB),
    keterwakilan Laki-laki 1 dan
    Perempuan 1.
  • Partai Demokrat (PD),
    keterwakilan Laki-laki 23 dan 12
    Perempuan.
  • Partai Persatuan Indonesia
    (Perindo), keterwakilam Laki-laki
    14 dan Perempuan 9.
  • Partai Persatuan Pembangunan
    (PPP), keterwakilan Laki-laki 6
    dan Perempuan 4.

Untuk info lebih lanjutnya silahkan klik link 👇