Palopo  

KPU Palopo Segera Rekrut 1.820 KPPS, Berikut Syaratnya

PALOPO – Komisi pemilihan umum (KPU) Kota Palopo segera membuka perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.

Demikian dikatakan Komisioner KPU Palopo, Divisi Sosdiklih, Parmas & SDM, Abbas Djohan, Kamis (12/9/2024). Abbas Djohan menyebut jika pihaknya akan merekrut ribuan KPPS yang akan terlibat langsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada 2024.

“KPU Palopo akan melibatkan 1.820 KPPS. Dimana KPU telah menetapkan 260 tps di Kota Palopo. Jadi setiap TPS akan bertugas 7 orang,” sebutnya.

Dikatakannya, jika ingin terlibat sebagai penyelenggara sebagai KPPS agar mendaftarkan dirinya Panitia Pemungutan Suara (PPS) dimasing-masing kelurahan.

“Pengumuman pendaftaran KPPS untuk Pilkada 2024 itu ditanggal 17-21 September. Sementara untuk proses perekrutan dan pendaftaran dimulai pada 17-28 September 2024,” kata Abbas.

Terkait honorerium KPPS, kata Abbas masih menunggu keputusan KPU RI.

“Kita belum bisa pastikan nilai honor untuk setiap KPPS. Kita masih menunggu keputusan dari KPU RI. Kemungkinan berbeda dengan honor KPPS Pemilu 2024 kemarin,” jelasnya.

Abbas juga mengajak masyarakat kota palopo yang ingin menyukseskan pilkada serentak tahun 2024 ini dengan terlibat langsung sebagai penyelengara KPPS.

“Mari sukseskan pilkada serentak tahun 2024 dengan terlibat langsung sebagai penyelenggara KPPS. Dafatkan diri anda di Sekretariat PPS dimasing-masing kelurahan,” ajak Komisioner dua periode itu.

Berikut syarat untuk mendaftar sebagai KPPS Pilkada 2024:

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berusia paling rendah 17 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja badan adhoc Penyelenggara Pemilihan (Pilkada).
  7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika.
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Berikut Tahapan Pembentukan KPPS:

  1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS dimulai 17 September 2024- 21 September 2024
  2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS dimulai 17 September 2024 – 28 September 2024Penelitian administrasi calon anggota KPPS di 18 September 2024 – 29 September 2024
  3. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS mulai 30 -17 September 2024
  4. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS di 30 September 2024 – 5 Oktober 2024
  5. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS di 5 Oktober 2024 – 7 Oktober 2024
  6. Pengadministrasian mandiri calon anggota KPPS di 7 Oktober 2024 – 1 November 2024
  7. Pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN di 7 Oktober 2024- 1 November 2024
  8. Pengisian skrining Riwayat kesehatan di 7 Oktober 2024- 1 November 2024
  9. Penetapan anggota KPPS di 7 November 2024 – 7 November 2024
  10. Pelantikan anggota KPPS di 7 November 2024 – 7 November 2024