KPU Palopo Umumkan Daftar Calon Sementara Pada Pemilu Tahun 2024

Palopo, Wijatoluwu.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD pada Pemilihan Umum Tahun 2024.

Pengumuman DCS berdasarkan ketentuan pasal 70 peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota KPU Kabupaten Kota Palopo mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Kota Palopo dan persentase keterwakilan perempuan dalam daftar calon sementara sebagaimana terlampir.

Untuk diketahui masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota yang tercantum dalam daftar calon sementara dari tanggal 19 sampai 28 Agustus 2023.

Masukan dan tanggapan masyarakat memperhatikan hal tersebut.

  1. Masukkan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
  2. Masukkan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui.

a. Website info Pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id
b. Kantor KPU Kabupaten Kota dengan alamat jl Pemuda Kelurahan Takalala, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.
c. kpumelayani@gmail.com

  1. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdeks pencalonan KPU Kabupaten/Kota Palopo.

Berikut Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kota Palopo pada Pemilihan Umum Tahun 2024.