Langgar Netralitas ASN, Empat Oknum Pegawai Pemerintahan di Kota Palopo Dijatuhi sanksi Moral

Palopo, Wijatoluwu.com — Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), merekomendasikan sanksi moral kepada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahan Kota Palopo, Sulsel. Diduga oknum tersebut telah melakukan pelanggaran Netralitas ASN.

Hal itu disampaikan langsung oleh ketua Bawaslu Kota Palopo, Asbudi Dwi Saputra, saat ditemui di Warkop Kampoeng Pisang usai mengisi bazar Dialog Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Palopo, pada Selasa (13/6/2023) malam.

“Jadi sanksi diberikan KASN langsung ditujukan kepada Walikota Palopo,” ucap Asbudi.

Asbudi mengungkapkan sebanyak lima (5) orang ASN yang melanggar Netralitas tersebut, empat diantaranya telah direkomendasikan oleh KASN sementara satu orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan di KASN.

“Jadi ada 5 kasus 1 sedang dalam proses dan 4 diantaranya itu sudah ada rekomendasi dari KASN,” bebernya.

Lebih jauh ia menambahkan bahwa pelanggaran yang dilakukan kelima ASN tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang dengan secara sengaja mengupload foto dukungan yang mengarah pada salah satu peserta pemilu.

“Dari 5 kasus tersebut merupakan informasi dari masyarakat dimana ada oknum ASN misalnya dia membagikan kalender ataukah dia memposting yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu yang ada di Kota Palopo,” ungkapnya.