Untuk sanksinya sendiri, Abudi menuturkan dari empat orang yang telah direkomendasikan oleh KASN dikenai sanksi berupa sanksi moral.
“Itu sanksinya adalah sanksi moral dimana ASN tersebut menandatangani menyatakan bahwa dia tidak lagi mengulangi perbuatannya kemudian ada kewajiban-kewajiban yang lain yang tertuang dalam rekomendasi tersebut,” tuturnya.
Asbudi juga mengimbau kepada ASN di lingkup pemerintahan Kota Palopo untuk lebih bersikap netral dan menjalan tugas dan fungsinya sesuai regulasi yang berlaku.
“Kita menghimbau kepada ASN di ruang lingkup pemerintah Kota Palopo untuk bisa tetap netral pelaksanaan pemilu 2024 ini. Untuk itu kepada ASN tetap melaksanakan tugas sesuai regulasi yang ada,” harapnya.
Kendati demikian hal tersebut belumlah merupakan pelanggaran berat yang dilakukan oleh ASN. Asbudi menegaskan bila mana dalam tahapan kampanye ASN melakukan pelanggaran serupa, maka dapat dijatuhi sanksi berat berupa pidana.
“Hal ini masih bisa ditolerir ketika belum masuk pada masa Kampanye, karena ketika masuk dalam tahapan kampanye ASN yang melanggar tersebut sudah ada sanksi pidana didalamnya,” pungkasnya.