PALOPO, Wijatoluwu.com – Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo beserta tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan laksanakan sidak penggeledahan rutin terhadap kamar hunian warga binaan, Kamis (03/08).
Pengeledahan tersebut dipimpin langsung Kepala Divisi Pemasyarakatan, Suprapto, Kabid Keamanan Divisi Pas Kanwil Kemenkumham Sulsel, Rahnianto dan JFT Madya, Budi Hartoyo didampingi Kepala Lapas Palopo, Jhonny H Gultom beserta jajaran memimpin langsung penggeledahan tersebut.
Penggeledahan dimaksudkan untuk meminimalisir peredaran barang-barang yang dilarang dalam Lapas dalam rangka zero Halinar.
Dalam penggeledahan tersebut menyisir tiap kamar hunian yang dilakukan secara teliti dan menyeluruh.
Kadivpas Sulsel, Suprapto mengatakan bahwa penggeledahan ini dilaksanakan secara rutin berdasarkan pada Edaran dari Dirjen Pemasyarakatan dan Instruksi Bapak Kakanwil.
“Hal ini bertujuan untuk senantiasa memegang integritas sebagai petugas pemasyarakatan dalam pelaksanaan tugas,” katanya.
“Tiap kamar hunian disisir untuk memastikan tidak ada peredaran barang-barang yang dilarang keberadaannya dalam Lapas seperti alat komunikasi, narkotika, sajam, alat elektronik, alat yang terbuat dari kaca dan besi, dan lain sebagainya,” sambung kadivpas.
Sementara itu, Kalapas Palopo, Jhonny H Gultom mengungkapkan jika kegiatan ini sebagai upaya melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban dalam Lembaga Pemasyarakatan.
“Kegiatan ini juga merupakan wujud komitmen kami dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Barang terlarang yang berhasil terjaring akan kami data untuk selanjutnya dimusnahkan,” ungkapnya.
Kalapas berharap kepada warga binaan untuk senantiasa menaati tata tertib yang ada di lapas Palopo.
“Kita berharap warga senantiasa mentaati guna terciptanya lingkungan Lapas Palopo yang aman dan tertib,” harapnya.