LUWU TIMUR – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN-R) Posko 51 Desa Kalaena Kiri Angkatan XLVI 2024, Kabupaten Luwu Timur, menggelar pelatihan bertema “Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikasi Halal” pada Kamis, 3 Oktober 2024. Pelatihan ini ditujukan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di desa tersebut, dengan tujuan membantu para pelaku usaha dalam memperoleh legalitas usaha. Acara ini menghadirkan narasumber dari Halal Center IAIN Palopo, Bapak Muhammad Fachrurrazy, S.E.I., M.H., yang memberikan materi terkait pentingnya legalitas dan sertifikasi halal dalam dunia usaha.
Pelatihan yang dimulai pukul 13:00 WITA ini dihadiri oleh 21 pelaku UMKM dari Desa Kalaena Kiri yang antusias mengikuti setiap sesi. Para peserta mendapatkan pemahaman mengenai pendaftaran NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang merupakan persyaratan utama untuk menjalankan usaha secara resmi di Indonesia, serta pentingnya sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman. Sertifikasi halal menjadi semakin penting mengingat tingginya permintaan konsumen akan produk yang memenuhi standar halal.
Koordinator desa sekaligus ketua panitia acara, Muh Fahman Nafian Bahraini, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pelaku UMKM lokal, sehingga mereka dapat memperluas pasar dan bersaing di pasar yang lebih kompetitif.
Dalam sambutannya, Bapak Muhammad Fachrurrazy menekankan bahwa legalitas usaha seperti NIB dan sertifikasi halal sangat penting untuk meningkatkan daya saing produk UMKM. “Dengan memiliki NIB dan sertifikasi halal, produk UMKM akan memiliki nilai tambah dan lebih mudah diterima di pasar lokal dan nasional,” ujarnya.
Pelatihan ini merupakan bagian dari program pemberdayaan masyarakat yang diinisiasi oleh mahasiswa KKN-R Posko 51, dengan harapan dapat meningkatkan kualitas dan keberlanjutan usaha pelaku UMKM di Desa Kalaena Kiri. Para peserta pun memberikan apresiasi terhadap kegiatan ini dan berharap program serupa terus dilakukan untuk mendukung pengembangan usaha lokal.
Pelatihan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab dan diskusi interaktif antara peserta dan narasumber, yang semakin memperdalam pemahaman tentang langkah-langkah pengurusan legalitas usaha.