Palopo  

Mantan Camat Wara Timur Terbukti Bersalah, Korupsi Anggaran Rumah Tangga 90 Juta

Palopo, Wijatoluwu.com — Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi anggaran rumah tangga Kecamatan Wara Timur, tahun anggaran 2017. Terpidana yang dilakukan eksekusi tersebut yakni Baso Aznur.

Dilansir dari kejari-palopo.kejaksaan.go.id, Terpidana Baso Aznur terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Operasional Kecamatan Wara Timur kota Palopo Tahun Anggaran 2017 berdasarkan Putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara dimasukkan ke dalam LAPAS Kelas II.A Palopo untuk menjalani hukumannya.

Kemudian terpidana menjalani pidana di Lembaga Pemaysarakatan (Lapas) Kelas 2A Kota Palopo, pada Rabu (11/10) sekira pukul 11.10 Wita.

Terpidana kasus korupsi anggaran rumah tangga Kecamatan Wara Timur, Baso Aznur terlihat mengenakan baju kotak-kotak dan memakai peci.

Mantan Camat Wara Timur, Kota Palopo ini juga tampak memakai rompi tahanan yang berwarna merah jambu dengan kedua tangannya diborgol.

Diketahui, kasus korupsi anggaran rumah tangga di Kecamatan Wara Timur tahun anggaran 2017 senilai Rp. 90 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Palopo Yanto Musa mengatakan, pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Eksekusi tersebut dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujarnya, Jumat (13/10/2023).

Atas kasus yang menimpanya, Baso Aznur dihukum pidana kurungan penjara selama satu tahun.

“Putusan 1 tahun penjara, denda 50jt subs 1 bulan kurungan,” tandasnya.