PALOPO, WIJATOLUWU – Usai memutuskan status tersangka terhadap Ketua dan dua anggota Komisioner KPU kota Palopo, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo, menuai sorotan dari sejumlah pihak. Tidak terkecuali, aa tersebut juga datang dari salah satu praktisi Hukum yang juga merupakan mantan ketua Panwaslu Kota Palopo Syarifuddin Djalal.
Menurut Djalal, status tersangka pada personal Komisioner adalah sesuatu yang dianggap keliru, sebab Komisioner bertindak atas nama lembaga. Djalal lalu mengutip pasal 184 Undang-Undang nomor 17 tahun 2012 tentang Pilkada.
“Di sana disebutkan setiap orang, sementara Komisioner itu bukan atas nama setiap orang, melainkan sebagai lembaga. Jadi ketentuan ini tidak bisa disangkakan pada Komisioner KPU Palopo. Komisioner bisa saja menempuh jalur praperadilan,” kata Syafruddin Djalal, Sabtu (19/10/2024).
Djalal juga menyebut kasus ini harus diatensi KPU-RI sebab berkaitan dengan nama baik lembaga dan kualitas Pilkada di kota Palopo.
“KPU-RI harus memberikan pembelaan pada tiga komisioner KPU Palopo,” ujarnya.
Djalal juga menyinggung Badan Pengawas Pemilu Palopo yang seolah lepas tangan dari kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa, Bawaslu ikut andil dalam lolosnya Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin Daud sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo.
“Kenapa Bawaslu tidak ikut ditersangkakan? Padahal keputusan ini difasilitasi Bawaslu. Bawaslu dengan fungsi dan kewenangannya tentu tahu fakta-fakta yang terjadi, harusnya tidak boleh memfasilitasi jika terjadi tindak pidana,” tegasnya.
Sebelumnya Wakil Rektor IV Universitas Andi Djemma Palopo, DR. Abdul Rahman Nur, menilai Sentra Gakkumdu kurang cermat dalam menetapkan tersangka terkait kasus dugaan ijazah palsu. Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya mampu memisahkan antara peristiwa hukum, objek, dan subjek, serta berhati-hati sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu oleh calon Wali Kota Palopo perlu dilakukan secara teliti. Terlebih lagi, ada beberapa anggota KPU yang juga ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Abdul Rahman saat dihubungi, Sabtu (19/10/2024).
Lebih lanjut, Abdul Rahman yang akrab disapa Maman menegaskan bahwa Gakkumdu harus mampu membedakan antara peristiwa hukum, objek, dan subjek hukum.
“Apakah anggota KPU terlibat langsung dalam dugaan pemalsuan ijazah, dan apakah KPU secara kelembagaan memiliki wewenang untuk memutuskan keaslian dokumen tersebut?” jelas Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum, Universitas Andi Djemma ini.