Palopo, Wijatoluwu.com – Menjelang masa tenang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo melayangkan peringatan tegas kepada seluruh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Bukan hanya paslon, Bawaslu juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, untuk terlibat dalam memastikan pembersihan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK).
Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana, menyatakan pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan resmi bernomor 035/PM.00.02/K.SN-23/05/2025 pada 19 Mei 2025. Surat itu ditujukan kepada penyelenggara dan peserta pilkada agar segera melakukan penertiban APK.
“Pembersihan APK ini diperlukan untuk menciptakan suasana kondusif,” ujarnya, Minggu (19/5/2025), seraya menegaskan bahwa masa tenang harus bebas dari segala bentuk kampanye visual maupun terselubung.
Langkah ini bukan tanpa dasar. Bawaslu merujuk pada aturan hukum yang jelas mengenai batas waktu pembersihan APK sebelum pemungutan suara.
Di sisi lain Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Palopo, Ardiansah Indra Panca Putra, menyebutkan bahwa regulasi soal ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
“Pembersihan APK sudah diatur dengan jelas dalam UU Pilkada dan PKPU tentang Kampanye,” tegasnya.
Ia menjelaskan, Pasal 66 ayat (7) UU Pilkada mewajibkan APK diturunkan paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara. Hal serupa juga tercantum dalam Pasal 28 ayat (5) PKPU 13 Tahun 2024.
“Hal ini diperjelas lagi dalam PKPU, yakni alat peraga kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara,” ungkapnya.
Menurut Ardiansah, tanggung jawab pembersihan APK bukan hanya berada di tangan KPU, tapi harus dilakukan melalui koordinasi antara penyelenggara pemilu, pasangan calon, partai politik, dan jajaran pengawas.
“KPU wajib melakukan pembersihan APK dengan berkoordinasi bersama pasangan calon, parpol peserta pemilu, dan Bawaslu,” jelasnya.
Bawaslu mewanti-wanti agar tidak ada lagi APK yang terpasang saat masa tenang dimulai. Jika masih ditemukan, Bawaslu memastikan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Langkah tegas ini diambil demi menjaga marwah PSU yang bersih, jujur, dan adil di Kota Palopo. Integritas demokrasi harus dijaga bersama oleh semua pihak,” pungkasnya.