Palopo  

Memasuki Tahapan Masa Tenang Pemilu 2024, Sebanyak 261 APK di Sendana Ditertibkan

Palopo, Wijatoluwu.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sendana, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), bersama Satpol PP melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye di masa tenang Pemilu 2024. Sebanyak 261 APK ditertibkan di wilayah Kecamatan Sendana.

“Sebanyak 261 APK yang selesai ditertibkan oleh Satpol PP,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Arzad, Minggu (11/2/2024).

Kendati demikian kata Arzad, terdapat beberapa orang warga kalangan anak muda yang sempat menolak ditertibkan APK di salah satu posko yang bukan termasuk posko tim pemenangan.

“Alhamdulillah bersih, walaupun tadi ada 1 posko yang bukan menjadi posko tim peserta pemilu yang perlu diberi pemahaman khusus ditertibkan APK nya karena katanya itu APK mereka pungut di jalan. Tapi setelah kami beri pemahaman, mereka yang tertibkan sendiri APK itu,” ungkapnya.

Selain APK yang melanggar pasal 71 PKPU 15 Tahun 2023, terdapat juga APK yang berada di pekarangan rumah dan perkebunan milik warga setempat ikut ditertibkan. Meski begitu ada pula warga yang menertibkan sendiri APK yang berada di pekarangan rumahnya.

“Beberapa APK yang berada di wilayah privasi juga ditertibkan warga yang punya lahan sebelum kami datang dan saat kami telah tiba,” tuturnya.

Arzad mengungkapkan, kebanyakan APK yang ditertibkan merupakan jenis banner yang terpasang di pohon median jalan dan tiang listrik-telekomunikasi. Tak hanya Satpol PP, beberapa warga juga turut membantu menertibkan APK tersebut.

“Kalau ini paling banyak yang terpasang di pohon. APK nya berbentuk Banner, baliho juga tapi lumayan dan ada beberapa itu di tempat privasi di amankan oleh yang punya lahan, kayunya dia mau pakai untuk hal lain jadi kami kasi untuk tertibkan sendiri,” ungkapnya.

Pihaknya juga menertibkan beberapa bahan kampanye yang terpasang di tempat fasilitas umum. Kebanyak Bahan Kampanye tersebut didominasi oleh sticker peserta pemilu.

“Selain APK, Bahan kampanye berupa sticker juga kami tertibkan baik di tempat umum maupun yang berada di wilayah privat,” ungkapnya.

Tak hanya itu, puluhan umbul-umbul yang terdiri dari partai NasDem, PDIP dan PSI juga ikut ditertibkan Satpol PP Palopo.

“Kalau umbul-umbul ada 3 partai itu ikut ditertibkan kayak bendera Nasdem, PDIP dan PSI, karena lokasinya terletak di pekarangan rumah masyarakat kecuali kalau itu tempat kantor DPC kami tidak akan tertibkan,” terangnya.

Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat yang menertibkan APK di lahan miliknya tidak lagi memasang APK tersebut selama tahapan masa tenang berlangsung.

“Kami mengimbau masyarakat yang menertibkan sendiri APK di pekarangan rumahnya untuk tidak lagi dinampakkan selama tahapan masa tenang ini berlangsung,” tegasnya.

Diketahui, selain penertiban Alat Peraga Kampanye, Panwaslu Kecamatan Sendana juga aktif melakukan patroli pengawasan keliling di 4 Kelurahan.

“Kami juga saat ini aktif melakukan patroli rutin baik masa kampanye maupun di masa tenang. Tapi khusus untuk masa tenang ini kami lakukan 24 jam secara bergantian guna mencegah pelanggaran pemilu khususnya money politik dan pelanggaran lainnya,” pungkasnya.