Luwu, Wijatoluwu.com — Oknum Polisi di Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga melakukan tindakan pemukulan ke salah seorang tahanan Inisial S. Hal itu disampaikan langsung oleh Muh. Adrianto yang merupakan keluarga S.
“Sekitar pukul 16:00 WITA, saya (Muh Adrianto Palla) mendatangi Kantor Polres Luwu di Belopa guna mengecek keberadaan keluarga saya inisial S terlapor yang ditahan oleh penyidik PPA atas dugaan pelecehan,” ucapnya Kamis (6/7/2023).
Setibanya di Mapolres Luwu, Adrianto langsung mencari S. Saat ditemui, S mengaku telah ditahan selama 4 hari. Tak hanya itu S mengaku mendapatkan tindak pemukulan dari salah satu oknum polisi.
“Dari informasi dari S, dirinya ditahan sudah 4 hari, 2 hari di Polsek Bupon dan 2 hari di Polres Luwu. S juga mengaku mendapati tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi di Kantor Polres Luwu,” bebernya.
Ia pun sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut. Menurutnya hal tersebut tidak pantas dilakukan oleh aparat penegak hukum apa lagi hal itu dilakukan di Mapolres Luwu.
“Saya selaku keluarga keberatan atas tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi terhadap terlapor S apalagi dilakukan di Kantor Polres Luwu,” tegasnya.
Adrianto juga mengaku sempat menemui kanit PPA untuk menanyakan status tahanan S. Dari informasi yang diperolehnya bahwa S saat ini masih berstatus sebagai saksi.
“Bahwa saya juga pada kesempatan yang sama menemui Kanit PPA dan menanyakan terkait status terlapor S. Dari informasi saya peroleh langsung dari Kanit PPA, terlapor S masih berstatus saksi,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Adrianto juga meragukan proses yang saat ini telah dijalani oleh keluarganya tersebut (S). Dari informasi yang ia terima dari istri S, dikatakan bahwa polisi belum memperlihatkan surat perintah penangkapan terhadap S.
“Saya juga meragukan terkait proses penanganan perkara ini. Sebab, terlapor masih berstatus saksi, namun telah dilakukan penahahan oleh penyidik. Informasi dari istri terlapor S, sampai hari ini penyidik belum atau tidak pernah memberikan satupun surat, baik itu surat penangkapan maupun penahanan suaminya,” terangnya.
Ia juga menegaskan akan mengambil langkah hukum untuk menggugat oknum yang telah melakukan penganiayaan terhadap keluarganya (S).
“Dari serangkaian proses yang dialami oleh terlapor S, kami dari pihak keluarga akan mengabil langkah hukum,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Wijatoluwu.com masih berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.