Palopo  

Panwascam Wara Selatan Buka Pendaftaran PTPS di 24 TPS

PALOPO – Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Wara Selatan, kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), telah membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). PTPS yang terpilih nantinya akan disebar di 24 TPS yang ada di Kecamatan Wara Selatan.

Pendaftaran PTPS tersebut mulai dibuka ssjak Kamis (12/9/2024) hingga Sabtu (28/9/2024). Proses pendaftaran tersebut dibuka pada hari dan jam kerja mulai pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 16.00 Wita.

Keterbutuhan PTPS itu sendiri disesuaikan dengan jumlah TPS di masing-masing kelurahan. Adapun jumlah TPS yang terletak di 4 kelurahan, diantaranya:

  1. Kelurahan Binturu sebanyak 4 TPS
  2. Kelurahan Tatkalala sebanyak 9 TPS
  3. Kelurahan Songka sebanyak 8 TPS dan
  4. Kelurahan Sampoddo sebanyak 3 TPS

Berikut Persyaratannya :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  7. Berdomisili di kabupaten/kota setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
  10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Adapun Berkas Pendaftarannya antara lain :

  1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el);
  3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan Menunjukkan ijazah asli;
  5. Datar riwayat hidup;
  6. Surat pernyataan bermaterai 10.000 yang memuat:
  • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika;
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Bersedia bekerja penuh waktu;
  • Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.