Palopo  

Trisal-Akhmad Dinyatakan TMS, Jubir: KPU Palopo Zalim

PALOPO – Usai dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Palopo, pasangan Bakal Calon Trisal-Akhmad akan menempuh jalur mediasi. Proses mediasi ini akan dilakukan selama dua hari.

“Langkah yang dilakukan jelas, yang bisa kita lakukan mediasi. Dalam mediasi dua hari kami masih belum diterima, kami masih bisa melakukan upaya ajudikasi,” kata Juru bicara (jubir) Trisal Tahir, Haedar Djidar, Sabtu (14/9/2024).

Haedar menilai KPU Palopo tidak profesional dalam melakukan penelitian berkas pasangan bakal calon Trisal-Akhmad. Ia juga menganggap hal tersebut merupakan kelalaian pihak penyelenggara teknis (KPU).

“Yang pertama begini, kami kira KPU Palopo tidak profesional, tidak teliti dalam melakukan verifikasi faktual dalam proses administrasi calon. Kemudian ini bukan sebenarnya satu (saja) kelalaian,” tegasnya.

Pada saat pencalonan, Haedar mengungkapkan bahwa KPU memperlakukan pasangan Trisal-Akhmad berbeda dengan Bakal Calon lainnya, seperti tidak menyebutkan nama pasangan yang diusung oleh partai Gerindra dan Demokrat itu. Haedar juga menyayangkan saat pengumuman pendaftaran, tidak dicantumkan logo salah satu partai pengusung, yaitu PKB.

“Kami anggap KPU Palopo dia menzolimi, dia tidak memperlakukan kita secara adil ke pasangan Trisal-Akhmad. Saya kira ini bukan akhir dari segalanya. Saya menganggap ini dinamika saja. Yakin saya sebagai juru bicara Trisal-Akhmad bisa mengikuti PilkadaPalopo2024,” paparnya.

Mantan ketua KPU Palopo ini pun berasumsi bahwa pihaknya dihalangi oleh KPU itu sendiri. Menurutnya dalam memfaktualkan berkas paslon itu, KPU harusnya melibatkan sejumlah pihak dalam melakukan verifikasi keabsahan berkas pasangan bakal calon walikota Palopo.

“Kami merasa dijegal oleh KPU sebenarnya. Karena, kami menganggap verifikasi faktual yang dilakukan teman-teman KPU itu sangat kurang. Harusnya kan banyak orang dilibatkan, atau lembaga, sehingga dalam prose sverifikasinya itu betul-betul dalam,” tuturnya.

Haedar menegaskan berita acara KPU Palopo soal hasil verifikasi Trisal-Ome hanyalah sebuah dinamika. Dia yakin Trisal-Ome masih tetap bisa ikut bertarung di Pilwalkot Palopo.

“Saya kira ini bukan akhir dari segalanya. Saya menganggap ini dinamika saja. Yakin, saya sebagai juru bicara, Trisal-Akhmad bisa mengikuti Pilkada Palopo 2024,” tegasnya.

Lebih jauh dirinya juga akan memastikan lebih detail alasan Trisal-Akhmad dinyatakan TMS oleh KPU. Pasalnya hingga kini pihaknya baru menerima berita acara dari KPU tersebut.

“Saya belum memastikan, karena KPU itu, saya bingung karena yang diumumkan itu hanya berita acara. Harusnya kan orang di-TMS-kan itu secara rinci dijelaskan. Saya akan coba melihat seluruh dokumen yang diberi ke kami. Itu saya lihat masih berita acara itu,” tandasnya.