Panwaslu Kecamatan Wara Barat Segera Buka Pendaftaran PKD, Berikut Syarat-Syaratnya

Palopo, Wijatoluwu.com — Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo, menggelar rapat pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) pada Senin (9/1). Pembentukan Pokja tersebut dalam rangka penerimaan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Data dan Informasi, Awaluddin yang juga selaku Ketua Pokja mengatakan akan membuka pendaftaran di 5 Kelurahan Kecamatan Wara Barat Kota Palopo.

Kelurahan tersebut ialah Kelurahan, Lebang, Tomarundung, Battang, Battang Barat dan Padang Lambe. Dari 5 Kelurahan tersebut akan dipilih masing-masing satu Pengawas Kelurahan.

“Semoga rekan-rekan POKJA dapat bekerja sama dan dapat memaksimalkan sosialisasi sehingga dapat menjaring Pengawas Kelurahan yang berkualitas dan berintegritas,” ucapnya, Kamis (12/01/2023).

Lebih lanjut ia juga menyampaikan bagi calon pendaftar yang hendak mengambil folmulir pendaftaran dapat mengunjungi masing-masing kelurahan sesuai domisili calon pendaftar PKD.

“Bagi yang ingin mendaftar Sebagai Pengawas Kelurahan/ Desa diwilaya Kecamatan Wara Barat kami sediakan formulir pendaftaran dimasing masing kelurahan dan pengembalian di Sekretariat Panwascam Wara Barat Kota Palopo jln. Tandipau No 3 Kelurahan Tomarundung, Wara Barat,” jelasnya.

Pendaftaran Pengawas Kelurahan/Desa dimulai padaa Kamis (14/1/2023) sampai dengan Kamis (19/1/2023).

Adapun persyaratan pendaftaran penerimaan PKD sebagai berikut.

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara
    Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,
    Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan
    Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
  7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda
    Penduduk (KTP);
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima)
    tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih;
  11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
    diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan
    apabila terpilih;
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
    dan
  15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.

Mari sukseskan Pemilu yang Berkeadilan, Jujur, Adil dan Mandiri.
Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadiilan Pemilu.