Palopo, Wijatoluwu.com – Pasangan suami istri (Pasutri) dan seorang remaja ditangkap Sat Narkoba Polres Palopo.
Pasangan pasutri itu berinisial IJ (24) sebagai suami dan HN (28) istrinya, ditangkap lantaran memiliki obat daftar G jenis Tramadol.
Keduanya diamankan aparat kepolisian Polres Palopo, di Jalan Benteng Raya, Kota Palopo, Selasa (20/6/2023).
Sementara remaja 17 tahun berinisial HK diamankan saat tengah mengambil barang barang di JNT.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan jika pihaknya menangkap pasutri tersebut lantaran Terbukti mengedarkan obat daftar G tanpa izin.
“Obat tersebut mereka pesan di Jakarta melalui WhatsApp. Barang itu kemudian dikirim kepada mereka melalui JNT,” katanya.
“Kita berhasil mengamankan 1.250 butir tramadol dan HP milik mereka,” sambungnya.
Dia menjelaskan, jika pihaknya terlebih dahulu mengamankan HK, saat tengah mengambil barang tersebut.
“HK diamankan saat mengambil barang ini kemudian menyebut nama IJ dan HN sebagai pemilik barang,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya kemudian melakukan pengembangan terkait kepemilikan barang tersebut.
“Setelah itu, kami melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pasangan pasutri itu di rumahnya,” sambungnya.
Dijelaskannya, pelaku mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli obat, melalui online.
“Pelaku membeli secara online, dengan harga Rp 2.850.000. obat tersebut juga untuk kebutuhan konsumsinya, mereka mengaku obat itu untuk dijual kepada konsumennya,” terangnya.