Palopo, Wijatoluwu.com – Masyarakat Kota Palopo diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap cuaca yang tidak menentu dalam beberapa waktu terakhir. Menyikapi kondisi ini, Pj Wali Kota Palopo telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang menetapkan Kota Palopo dalam status Darurat Bencana.
Status ini berlaku mulai 12 Desember 2024 hingga 12 Maret 2025 sebagai langkah antisipasi terhadap potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor akibat tingginya curah hujan.
Menurut Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palopo, Drs. H. Burhan Nurdin, M.Si, penetapan status darurat bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat serta memastikan respons cepat dalam menghadapi kemungkinan bencana.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah menyiapkan Posko Siaga 24 jam di setiap wilayah untuk memantau dan menangani situasi darurat dengan lebih efektif.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan agar saluran air tetap lancar dan tidak menimbulkan genangan yang dapat menyebabkan banjir,” ujar Burhan.
Pemerintah Kota Palopo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mengantisipasi dampak cuaca ekstrem demi keselamatan bersama.