Luwu Utara, Wijatoluwu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara mengumumkan jadwal pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, akan dimulai pada tanggal 11 Desember 2023 mendatang.
Hal ini, diungkapkan langsung oleh Komisioner KPU Luwu Utara Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM (Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia), Mahlisa.
“Tanggal 11 Desember 2023 perekrutan KPPS akan dibuka,” sebutnya pada pelaksanaan Rapat Koordinasi Dalam Rangka Optimalisasi Pelaksanaan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Warkop Deng Azis Masamba, Selasa (04/11/2023).
Ia pun juga menuturkan bahwa, syarat dari pendaftaran Anggota KPPS, minimal usianya yakni 17 Tahun, dan maksimal 55 Tahun.
“Minimal 17 tahun dan Maksimal 55 tahun, serta tidak terlibat dalam Partai Politik (Parpol),” terangnya.
Dirinya menerangkan, pendaftaran Anggota KPPS akan dibuka selama 10 hari, sejak tanggal 11 hingga 20 Desember 2023.
“Pada tanggal 11-20 Desember 2023 pendaftaran Anggota KPPS untuk Pemilu 2024, 23 Desember 2023 pengumuman hasil seleksi administrasi, 23-25 Desember 2023 tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Calon Anggota KPPS, 29-30 Desember 2023 pengumuman seleksi Calon Anggota KPPS, 24 Januari 2024 pelantikan Anggota KPPS Pemilu 2024,” jelas Mahlisa.
Komisioner KPU Luwu Utara ini pun menyebutkan jumlah Honor Ketua KPPS sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah).
“Honor Ketua KPPS sebesar Rp.1.200.000 (Satu juta dua ratus ribu rupiah) dan Anggota KPPS sebesar Rp.1.100.000 (Satu juta seratus ribu rupiah) dipotong pajak,” pungkasnya.
Terakhir, Mahlisa mengatakan bahwa, semua anggota KPPS nantinya, juga akan ikut dalam bimbingan teknis.
“Untuk meningkatkan kinerja teknis semua anggota KPPS yang berjumlah tujuh (7) orang akan kita ikutkan semua dalam Bimbingan Tehnis (Bimtek) untuk memastikan semua anggota KPPS siap secara fisik dan mental,” kuncinya