Polres Palopo Berhasil Amankan 2 Muncikari Prostitusi Online

Palopo, Wijatoluwu.com — Polres Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil menangkap dua orang pelaku muncikari. Berdasarkan informasi warga sekitar, kedua tersangka ditangkap di Hotel Warna Palopo yang berada di Kecamatan Wara, Palopo.

“Mereka diamankan di Hotel Warna. Ini juga berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai prostitusi online” kata Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi, Selasa (18/7/2023).

IKLAN

Mereka ialah SS dan RM diketahui menjual dua orang wanita berusia 22 dan 24 tahun ke seorang pria hidung belang, dengan tarif Rp 400 ribu sekali kencan.

“Dari penuturan kedua pelaku, mereka menjual dua wanita tersebut ke pria hidung belang dengan tarif Rp400 ribu satu kali main,” ungkapnya.

Saat penangkapan, polisi menyita uang tunai Rp 800 ribu, dua handphone, tisue magic dan kondom.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.