Palopo, Wijatoluwu.com — Polres Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil menangkap dua pelaku penyeludupan bahan bakar minyak (BBM) Subsidi, yakni SF dan SD. 2 orang tersebut berhasil diamankan di Kelurahan Mancani, Kecamatan Telluwanua.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (18/01). Tim satuan Polres Palopo berhasil mengamankan 1 truk yang berisi 240 jirgen dengan berat 7 Ton BBM bersubsidi.
“Adapun BBM tersebut totalnya sebayak 7680 liter diangkut dengan menggunakan jirgen, yang berjumlah 240 jirgen,” ucap Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).
Modus yang dilakukan kedua pelaku dengan memasukkan jerigen ke sebuah mobil truk lalu ditutupi menggubakan terpal.
“Modusnya, jirgen di masukkan kedalam truk dan ditutup menggunakan terpal,” katanya.
Safi’i juga mengungkapkan bahwa BBM yang di seludupkan oleh kedua pelaku berasal dari salah satu SPBU yang berada di Kabupaten Bone dan akan di rencana diseludupkan ke Kecamatan Buku Morowali.
“Pelaku mengambil barang ini dari Bone, atas nama Iksan dan ini sementara kami dalami dan kami akan segera melakukan pengembangan juga ke perusahaan – perusahaan Morowali yang menerima BBM bersubsidi ini,” ungkapnya.
Diketahui pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 3 kali semenjak tanggal 2 Januari 2023 lalu. Polres Palopo juga menghimbau kepada masyarakat untuk bekerjasama dan segera melaporkan apabila mendapati kejadian serupa kembali.
“Alhamdulillah penangkapan ini berhasil dilakukan berkat kerja keras tim di lapangan, berdasarkan informasi dari masyarakat, jadi apabila ada informasi yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM, silahkan segera dilaporkan ke polisian setempat,” tandasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan UU No. 11 Pasal 40 tahun 2020 yang mengubah ketentuan UU No 22 pasal 55 tahun 2021 tentang minyak gas dan bumi, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 60 M.