Palopo, Wijatoluwu.com — Polres Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil msngungkap kasus pencurian sepeda motor. Pelaku utama merupakan pasangan suami istri.
“Pelakunya ialah MH (28) dan istrinya MR (29). Pasangan suami istri itu bekerjasama melakukan pencurian bermotor di beberapa lokasi di Kota Palopo,” kata Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin, Selasa (7/2/2023).
Kedua pelaku berhasil diamankan tim Resmob Polres Palopo di kediamannya, Jalan dr Ratulangi, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo, pada (30/1) lalu.
“Dari hasil interogasi, mereka berdua mengakui melakukan pencurian di 19 tempat berbeda. Kami lalu melakukan pengembangan terhadap kasus ini dengan mengorek keterangan dari kedua pelaku, dimana dia menjual hasil curiannya,” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh jajarannya, MH bersama istrinya (MR) melakukan pencirian motor secara bersama-sama sebanyak 13 kali.
“Dari hasil interogasi MH, melakukan pencurian bersama istrinya MR sebanyak 13 unit motor. Sementara, dia melakukan curanmor sendiri sebanyak enam sepeda motor,” ujar Safi’i
Selain dua pelaku utama tersebut, terdapat juga dua pelaku yang merupakan penada. Kedua pelaku tersebut merupakan warga Kabupaten Sidrap.
“Kedua pelaku ialah warga Kabupaten Sidrap. Mereka masing-masing berinisial RA, 34 tahun dan KA 31 tahun,” ungkapnya.
Modus yang dilakukan pelaku saat melancarkan aksinya ialah dengan berkeliling kota palopo mencari target kendaraan yang akan dicurinya. Pelaku menyasar kendaraan motor yang dalam kondisi kurang aman.
“Modus operandi MH dan MR dalam melancarkan aksinya. Awalnya, kedua pasangan suami istri itu keliling Kota Palopo untuk mencari target curiannya. Mereka menyasar motor yang tak dikunci leher dan kunci motornya melengket,” tandasnya.
Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil menyita sebanyak 13 unit kendaraan motor sebagai barang bukti. Sementara untuk kendaraan lainnya masih dalam proses pencarian.