Palopo, Wijatoluwu.com — Polsek Telluwanua Polres Palopo menggelar razia miras oplosan tanpa izin resmi. Kegiatan ini dilakukan jelang memasuki perayaan natal dan tahun baru 2024.
Razia miras tersebut berlangsung di Jl.Poros Dr.Ratulagi KM 13 Kelurahan Maroangin, Palopo-Masamba, Rabu (20/12/2023).
Dalam Razia Miras Oplosan dan Miras yang tidak memiliki izin resmi penjual Wilayah Hukum Polsek Telluwanua tersebut telah diamankan 3 unit Kendaraan Roda Empat
Kendaraan itu antara lain APV Warna Putih No.Polisi DD 1575 XQ, Mobil Mini Bus (Angkutan Kota) DD 1644 AA dan Mobil Mini Bus ( Angkutan Kota) DD 1824 AG.
“Ketiga kendaraan tersebut dari arah Utara Kamp. Rambakulu Desa Buntu Terpedo Kec.Sabbang Kab.Luwu Utara dan Desa Lamasi Kec.Walenrang Kab.Luwu membawa Miras Jenis Ballo tujuan Penjualan Wilayah Kota Palopo,” kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi.
Adapun Rincian jumlah miras jenis ballo yang diamankan adalah 35 jergen isi 20 liter, 12 jergen isi 10 liter, dan 2 jergen isi 5 Liter. Jumlah totalnya 830 liter.
Identitas Pemilik Miras Jenis Ballo yakni Nopi (34), warga Jalan Pongtiku, Palopo. Lalu Fitri (39) warga Salobulo Palopo. Kemudian Bertin (56) warga jalan Cengkeh, Maria (40) warga Lorong Lapas, Jumadi (40) warga Batu Walenrang, dan Bahri (40) warga Salobulo.
“BB Miras Ballo hasil dari Opreasi Razia Miras Oplosan dan Miras yang tidak memiliki izin Resmi penjual sebanyak 35 jergen isi 20 liter, 12 jergen isi 10 liter dan 2 jergen isi 5 Liter,” ungkapnya.
Jumlah Total 830 liter yang diamankan di polsek Telluwanua diserahkan ke Polres Palopo. Para pemilik Miras Jenis Ballo dilakukan pembinaan dan peringatan untuk tidak lagi mengulangi membawa dan menjual miras jenis ballo di Wilayah Kota Palopo.