Rapat Koordinasi Bidang Pangan Sulawesi Selatan Soroti Penurunan Sektor Pertanian

Makassar, Wijatoluwu.com – Dalam rapat koordinasi bidang pangan yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan, serta Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, membahas tantangan besar yang dihadapi sektor pertanian Indonesia. Rapat ini berlangsung pada Jumat (17/1/2025), di Aula Tudang Sipulung Makassar.

Dalam kesempatan tersebut, Zulkifli Hasan memaparkan penurunan signifikan angkatan kerja sektor pertanian, yang turun dari 55,1% pada tahun 1990 menjadi hanya 28,6% pada 2023. Selain itu, jumlah petani juga menurun, dari 31,7 juta orang pada 2013 menjadi 29,3 juta orang pada 2023. Ia juga menyoroti bahwa 68,4% petani berusia di atas 45 tahun, dengan rata-rata pendapatan bersih per bulan hanya Rp 1 juta. Lebih dari 60% petani memiliki lahan pertanian yang terbatas, yaitu kurang dari atau sama dengan 0,5 hektar.

Padi tetap menjadi komoditas utama pertanian Indonesia dengan kontribusi 33,38%, namun 83% petani hanya memiliki pendidikan setingkat SMP ke bawah, dan hanya 46,84% petani yang menggunakan teknologi dalam bertani.

Bacaan Lainnya

“Kita harus bekerja keras dan harus berani untuk membangun kerja sama karena kita merupakan satu tim bersama untuk membangun semuanya,” ungkap Zulkifli Hasan.

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, dalam penutupan presentasinya, mengungkapkan beberapa dampak buruk akibat harga gabah yang berada di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Ia mencatat bahwa meskipun bantuan subsidi pangan sebesar 144,6 triliun rupiah disalurkan, kesejahteraan petani tidak meningkat. Selain itu, target Nilai Tukar Petani (NTP) tidak tercapai, dan kerugian petani selama empat bulan terakhir diperkirakan mencapai 24,6 triliun rupiah, sementara kemiskinan semakin meningkat.

Sebagai solusi, Menteri Pertanian memberikan sejumlah rekomendasi, yakni menyerap gabah sesuai dengan HPP, menghentikan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beras, serta menghentikan pemberian bantuan sosial beras.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan