Palopo, Wijatoluwu.com – Tim Resmob Satreskrim, Polres Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil menangkap residivis kasus pencurian sepeda motor bernama Muhammad Hidayat (29). Pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.
Pelaku, berhasil diringkus pada Sabtu (25/1/2025) malam di Jalan Pegadaian, Kecamatan Rantepao. Penangkapan terhadap Pelaku berawal dari penyelidikan yang dilakukan Tim Resmob Polres Palopo yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Hewith Manurung.
“Pelaku merupakan residivis kasus curanmor dan masih dalam status tahanan wajib lapor atau pembebasan bersyarat Lapas Kelas IIA Palopo,” ungkap Ipda Hewith Manurung.
Dari hasil interogasi, Pelaku mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan modus operandinya dengan berkeliling mencari sepeda motor yang terparkir dengan kunci masih menempel atau stang tidak terkunci.
“Dalam aksinya, ia dibantu oleh istrinya, yang bertugas mengantar dan mengawasi saat Dayat beraksi,” ungkapnya.
Diketahui, pelaku sempat ditangkap pada tahun 2022 terkait kasus curanmor dengan 19 TKP di wilayah hukum Polres Palopo, bersama dengan istrinya, M.
Diduga kuat pelaku pernah terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor Yamaha Fino warna abu-abu di Jalan Tokasirang pada 22 November 2024. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp22 juta.
Kemudian pelaku juga terlibat pencurian sepeda motor Yamaha Fazzio warna biru di Jalan Dr. Ratulangi pada 30 November 2024. Korban mengalami kerugian sekitar Rp24 juta.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa1 unit sepeda motor Yamaha Fino warna abu-abu dengan nopol DP3362VW dan 1 unit sepeda motor Yamaha Fazzio warna biru dengan nopol DP2849TM.
Saat ini, polisi masih memburu istri pelaku dan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain.