Resmi Dibuka!! Panwaslu Kecamatan Sabbang Segera Rekrut PKD Pemilu 2024

Luwu Utara, Wijatoluwu.com – Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Luwu Utara melalui Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Sabbang telah membuka pendaftaran dan penerimaan berkas Pengawas Pemilu Kelurahan dan Desa (PKD) se-Kecamatan Sabbang.

Pendaftaran Panwaslu Desa 2024 adalah rangkaian dalam penyelenggaran pemilu yang akan digelar pada 14 Februari 2024.

IKLAN

Ketua Panwaslu Kecamatan Sabbang, sekaligus ketua Kelompok Kerja (Pokja) Yudi Sugiarto, S.Pd mengatakan, para pendaftar bisa mendaftarkan diri dengan mengambil formulir ke Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sabbang Jl. Perumahan Griya Marobo Blok B No.3. dimulai hari ini tanggal (14, Sabtu sampai dengan 19, Kamis Januari 2023).

“Tahapan perekrutan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) akan di buka pada hari ini, Sabtu 14 – 19 Januari, dan pengambilan formulir pendaftaran di sekretariat Panwaslu Sabbang Jl. Perumahan Griya Marobo Blok B No.3,” Ucap Yudi di Sekretariat Panwaslu Kelurahan Marobo Kecamatan Sabbang, Sabtu (14/1/2023).

Dia menyebut 10 panwaslu desa dan kelurahan untuk ditempatkan sebagai pengawas pada Pemilu 2023 di wilayah Kecamatan Sabbang.

“10 orang PKD ini bertugas satu orang satu desa dan kelurahan. Kita berharap, putra-putri terbaik tiap desa dapat mengambil peran penting dalam keterlibatan pengawas pemilu,” jelasnya

Yudi menjelaskan tugas dan wewenang panitia pengawas pemilu tingkat desa dan kelurahan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 terkait pengawasan pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu.

Mereka melaksanakan tugas mencegah terjadinya praktik politik uang serta turut mengawasi netralitas seluruh pihak yang terlibat.

“Mencegah terjadinya praktik politik uang serta turut mengawasi netralitas seluruh pihak yang terlibat selama periode tahapan pemilihan umum berlangsung. Serta panwaslu desa juga dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye di masing-masing wilayah tugas,” tegasnya

Berikut Syarat Pendaftaran PKD :

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
  6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
  7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.
  11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu, dan
  15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.
  16. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu kecamatan dengan melampirkan.

a. Foto Copy KTP.

b. Pas foto warna terbaru ukuran 4X6 sebanyak 3 lembar latar belakang merah.

c. Foto copy Ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau penyerahan foto ijazah terakhir dengan menunjukan Ijazah asli.

d. Daftar riwayat hidup.

e. Surat keterangan berbadan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk Puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran.

f. Surat Izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu.

g. Buat surat pernyataan.

Sekedar diketahui, untuk informasi lebih lanjut hubungi kontak Telephone/WA yang tertera di bawah ini :

  1. 081246999814.

Penulis : Sahar | Editor : Arsyad