Salah Gunakan Jabatan, Oknum Kades di Luwu Terjerat Kasus Pungli Pengurusan SPOP

Luwu, Wijatoluwu.com — Oknum Kepala Desa di Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), terlibat kasus penyalahgunaan jabatan. Oknum Kades yang berinisial AT tersebut melakukan pungutan liar (Pungli) ke sejumlah warganya.

“Kami sudah gelar perkara kepada oknum aparat desa yang dimaksud yang diduga melakukan pungli, statusnya sudah naik penyidikan,” ucap Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh. Saleh dilansir dari humaspolri.co.id.

IKLAN

AT menerima uang dari warga dengan dalih pengurusan SPOP dengan nilai yang beragam. Dari hasil pungli yang dilakukan AT, ia memperoleh uang sebesar 300 juta rupiah.

“Kepala desa ini mengumpulkan uang dari masyarakat untuk pengurusan SPOP dengan nilai yang beragam tergantung nilai ganti rugi lahan warga dari perusahaan PT MDA. Pelaku menerima uang dari pengurusan itu sebesar Rp 300 juta,” ungkapnya.

Ia bahkan sempat ingin mengembalikan uang hasil Pungli tersebut kepada warga. Kendati begitu kata Saleh, proses penyidikan tetap berlanjut.

“Pengembalian uang pungli tidak mempengaruhi proses penyidikan, pungli yang dilakukan juga tidak menimbulkan kerugian negara, hanya saja itu merupakan penyalahgunaan kewenangan sebagai kepala desa, jadi kalaupun dikembalikan tetap dilakukan penyidikan,” jelasnya.

Sementara menurut pengakuan saksi, Saleh mengatakan Oknum Kades tersebut benar telah meminta uang. Sementara keterangan dari Kabag Hukum juga tidak membenarkan tindakan yang dilakukan oleh oknum kades tersebut.

“Kalau keterangan saksi khususnya warga, memang mereka dimintai uang, dan keterangan dari kabag hukum, tidak ada aturan soal bayar membayar itu,” tandasnya.

Atas perbuatannya, AT dijerat pasal 12 huruf E, Undang-Undang tindak pidana korupsi, dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.