Palopo  

Sentra Gakkumdu Geruduk Tempat Persembunyian Trisal Tahir, Proses Penyidikan Berakhir Daluwarsa

PALOPO, WIJATOLUWU – Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Palopo, menggeruduk tempat persembunyian Trisal Tahir. Hasil penggerudukan yang dilakukan tim penyidik itu pun, tidak membuahkan hasil hingga akhirnya kasus yang menyeret Calon Wali Kota nomor urut 4 itu dianggap daluwarsa.

“Karena begitu mi regulasinya,” kata Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana, Selasa (22/10/2024).

Lokasi yang dijadikan tempat persembunyian Trisal Tahir itu diduga terletak di wilayah Kota Jakarta dan Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Akhir yang diperoleh dari pengejaran Cawalkot yang mangkir sebanyak dua kali itu pun berbuah nihil.

“Penyidik sudah mendatangi lokasi yang diduga tempat pelarian tersangka yakni di Jakarta dan di Makassar, namun saat kediaman tersangka di gerebek, penyidik tidak menemukan tersangka di kediamannya. Jadi intinya kasus ini sudah daluwarsa karena sudah seperti inilah regulasi yang ada,” katanya.

Terpisah, Kuasa Hukum Trisal Tahir, Syahrul, membantah cliennya mangkir dari panggilan tim penyidik. Ia berdali bahwa Trisal Tahir saat ini menghadiri undangan partai dan pelantikan presiden terpilih, Prabowo Subianto.

“Bapak Trisal Tahir, tidak menghindari proses hukum yang sedang berjalan. Tetapi beliau sedang menghadiri undangan acara partai di Jakarta, sekaligus mengikuti pelantikan presiden terpilih, Prabowo Subianto,” imbuhnya.

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo juga ikut dalam melakukan verifikasi keabsahan ijazah milik Trisal Tahir di Jakarta bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo.

“Bawaslu secara kelembagaan melakukan pengawasan terhadap semua tahap pencalonan,” ujar Anggota Bawaslu, Widianto saat dikonfirmasi, Sabtu (5/10/2024).

Diduga hasil verifikasi ijazah yang dilakukan KPU menjadi rujukan pasangan Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Usai dinyatakan TMS, tim kuasa hukum Trisal-Akhmad kemudian bermohon untuk dilakukan musyawarah tertutup antara KPU dan Trisal Tahir.

Dari hasil mediasi yang dilakukan selama dua hari di Bawaslu, disepakati 5 poin antara pasangan Trisal-Akhmad dan KPU Palopo. Terpenuhinya 5 poin itu menjadikan paslon nomor urut 4 itu pun kembali memenuhi syarat. Hal itupun menuai banyak tanda tanya hingga, adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua belah pihak.

“Betul laporan pak Sulaiman sudah ditindaklanjuti dengan proses penanganan pelanggran. Setelah di lakukan klarifikasi dan dua kali pembahasan di gakkumdu, diyakini kalau laporan pelapor sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup untuk di naikan ke penyidikan sentra gakkumdu Palopo,” ungkapnya.

Ia juga membantah dokumen ijazah Paket C yang digunakan Trisal Tahir mendaftarkan diri di kantor KPU palsu. Demi membuktikan hal tersebut, sentra Gakkumdu melakukan uji keabsahan ijazah milik trisal.

“Tidak ada keterangan yang kami dapatkan yang mengatakan dokumen (ijazah) itu palsu, maka perlu diuji dan saat ini kami dari gakkumdu sedang melakukan proses itu,” pungkasnya. (Why)