Siap – Siap, Panwaslu Kecamatan Sabbang Segera Buka Pendaftaran Pengawas Kelurahan dan Desa

Luwu Utara, Wijatoluwu.com — Menjelang Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sabbang mulai menjalankan sosialisasi persiapan perekrutan calon Anggota Pengawas Pemilu Kelurahan dan Desa (PKD) se-Kecamatan Sabbang.

Tahapan pembentukan PKD pada Pemilu 2024 sudah dimulai sejak 9 Januari sampai 11 Februari 2023.

Ketua Panwaslu Kecamatan Sabbang, Yudi Sugiarto, S.Pd mengatakan, para pendaftar bisa mendaftarkan diri dengan membawa berkas ke Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sabbang Jl. Perumahan Griya Marobo Blok B No.3 mulai tanggal 14 – 19 Januari 2023.

“Kami tadi sudah mengunjungi dan bertemu secara langsung dengan kepala desa se-Kecamatan Sabbang. Selain silaturahmi, kita sampaikan bahwa akan digelar rekrutmen PKD dalam waktu dekat ini,” ucap Ketua Panwascam Sabbang, Yudi Sugiarto, Selasa (10/01/2023).

Pihaknya juga telah mensosialisasikan hal tersebut ke masyarakat pada lokasi yang dianggap strategis sekaligus bersilaturahmi dengan 10 Kelurahan/Desa se-Kecamatan Sabbang.

“Sosialisasi ke setiap kelurahan dan desa dalam rekrutmen PKD ini agar masyarakat memiliki kesadaran untuk ikut berparti­sipasi. Khususnya pengawas di tingkat desa dan kelurahan,” tambahnya

Berikut Persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa adalah :

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelengraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu.
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  7. Berdomisili di Kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
  8. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  9. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di Pemerintahan dan atau di Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
  11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di Pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
  15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain.

Para pendaftar mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Sabbang dengan melampirkan:

  1. Fotokopi KTP.
  2. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah.
  3. Fotokopi ijazah Pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukan ijazah asli.
  4. Daftar riwayat hidup
  5. Surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk Puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran.
  6. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.

Surat pernyataan. :

a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

b. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

c. Tidak akan menjadi anggota partai politik selama menjabat sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa.

d. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (tahun) atau lebih.

e. Bersedia bekerja penuh waktu.

f. Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di Pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

g. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

h. Bebas dari penyalahgunaan narkotika; dan

i. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari Penyelenggaran pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau KPU Kabupaten/Kota.

Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dari Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sabbang.

Diketahui, Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Sabbang, yang beralamat di Jl. Perumahan Griya Marobo Blok B No.3 Kelurahan Marobo Kecamatan Sabbang.

Pamflet Perekrutan PKD Panwaslu Kecamatan Sabbang